kuadran kasihan - kasihan rakyat pemilih nusantara
Namanya politik.
kejahatan, tindak pidana atas nama politik bebas perkara. Tersedia bahan baku politik kriminal dalam ramuan bahwa ambang batas pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden yang menggunakan hasil pemilu
legislatif pada lima tahun sebelumnya.
Statistik,
kurva dengan absis kasihan dan ordinat kasihan. Tersedia bentuk sederhana
bahasa gaul absis kasihan-saja
dan ordinat kasihan-banget.
Fenomena
golput, fatamorgana calon tunggal saat pilkada serentak, bukan aib politik
penguasa. Bukti ringan salah didik politik.
Pada
prinsipnya sistem presidensial tidak mengenal ambang batas pencalonan presiden
dan wakil presiden. Begitu juga dalam konstitusi dan UUD 1945, tidak ada satu
pasal pun yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. (sumber: Putusan
MKRI Nomor 6/PUU-XX/2022). [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar