Halaman

Jumat, 26 Agustus 2022

kuadran kasihan - kasihan rakyat pemilih nusantara

kuadran kasihan - kasihan rakyat pemilih  nusantara 

Namanya politik. kejahatan, tindak pidana atas nama politik bebas perkara. Tersedia bahan baku politik kriminal dalam ramuan bahwa ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang menggunakan hasil pemilu legislatif pada lima tahun sebelumnya.

Statistik, kurva dengan absis kasihan dan ordinat kasihan. Tersedia bentuk sederhana bahasa gaul absis kasihan-saja dan ordinat kasihan-banget.

Fenomena golput, fatamorgana calon tunggal saat pilkada serentak, bukan aib politik penguasa. Bukti ringan salah didik politik.

Pada prinsipnya sistem presidensial tidak mengenal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Begitu juga dalam konstitusi dan UUD 1945, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. (sumber:  Putusan  MKRI Nomor 6/PUU-XX/2022). [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar