Halaman

Rabu, 03 Agustus 2022

kejahatan terhadap dasar negara

kejahatan terhadap dasar negara 

 Secara tidak sengaja, pengolah kata belum sua pasal hukum terkait judul. Kali ini sengaja tayang ulang judul tanpa date modified. Urut tanggal tua.

nusantara takon dasar negara”. Di NKRI, apa saja bisa terjadi. Partai politik mampu menjadikan siapa saja menjadi apa saja. Pihak mana  saja  perlu dikorbankan. Sisi lain membuktikan bahwa  yang sudah terjadi – macam tindak pidana politik makar – bisa dihapus sehingga menjadi tidak pernah terjadi.  Hanya  salah ketik, salah cetak. Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa diskenario secara matematis. Banyak faktor “X” yang gentayangan. Herannya, masih ada pihak yang mengandalkan asas sebab akibat, gugon tuhon, petungan dino becik, tanggal ganjil-genap, serta simbol mistis nan misterius. Tak jarang pihak formal yang berburuk sangka pada bayangannya sendiri.

sadar dasar negara berdasarkan kontrak politik bernegara”. Bahwa sesungguhnya, siapapun, pihak manapun selaku penyelenggara negara. khususnya diperoleh akibat daripada pesta demokrasi. Pasca lakukan angkat ucap ulang sumpah dan atau janji jabatan. Langsung argo kontrak politik multimanfaat, multiguna bergulir ke segala arah. Oknum politisi sipil maupun mantan alat negara, terikat oleh ikatan politik bernegara. Pasal utama tentang realisasi ikatan dan sanksi biaya politik, ongkos pendudukan kursi dan hanya pihakan yang tahu.

atas nama dasar negara, sigap tanggap bobol dan gondol uang negara”. Ini jelas pekerjaan bukan level rakyat. “Hak milik” penyandang status penyelenggara negara aktif. Efektivitas anggaran demokrasi, ongkos pemilu, biaya politik plus nilai jual kursi negara. Modus politik “di atas kursi masih ada kursi”, bukan jabatan rangkap. Tapi satu jabatan banyak orang. Satu kursi dinikmati aneka pantat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar