kejahatan terhadap dasar negara
Secara tidak sengaja, pengolah kata
belum sua pasal hukum terkait judul. Kali ini sengaja tayang ulang judul tanpa date
modified. Urut tanggal tua.
“nusantara takon dasar negara”. Di NKRI, apa saja bisa
terjadi. Partai politik mampu menjadikan siapa saja menjadi apa saja. Pihak mana saja
perlu dikorbankan. Sisi lain membuktikan bahwa yang sudah terjadi – macam tindak pidana
politik makar – bisa dihapus sehingga menjadi tidak pernah terjadi. Hanya salah ketik, salah cetak. Kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak bisa diskenario secara matematis. Banyak faktor “X” yang
gentayangan. Herannya, masih ada pihak yang mengandalkan asas sebab akibat, gugon
tuhon, petungan dino becik, tanggal
ganjil-genap, serta simbol mistis nan misterius. Tak jarang pihak formal
yang berburuk sangka pada bayangannya sendiri.
“sadar dasar negara berdasarkan kontrak politik bernegara”. Bahwa
sesungguhnya, siapapun, pihak manapun selaku
penyelenggara negara. khususnya diperoleh akibat daripada pesta demokrasi.
Pasca lakukan angkat ucap ulang sumpah dan atau janji jabatan. Langsung
argo kontrak politik multimanfaat, multiguna bergulir
ke segala arah. Oknum politisi sipil maupun mantan alat negara, terikat oleh
ikatan politik bernegara. Pasal utama tentang realisasi ikatan dan
sanksi biaya politik, ongkos pendudukan kursi dan hanya pihakan yang tahu.
“atas nama dasar negara, sigap tanggap bobol dan gondol uang negara”.
Ini jelas pekerjaan bukan level rakyat. “Hak milik” penyandang status
penyelenggara negara aktif. Efektivitas anggaran demokrasi, ongkos pemilu, biaya politik plus nilai jual kursi
negara. Modus
politik “di atas kursi masih ada kursi”, bukan jabatan rangkap. Tapi
satu jabatan banyak orang. Satu kursi dinikmati aneka pantat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar