doeloe belum paham, sekarang sudah lupa
Jelas lagu dan berlagunya, bahwa “nenek moyangku seorang pelaut .
. . “. Oleh karena itu, kini sudah tidak ada anak cucu pelaut, mabuk laut. Punya
riwayat bukan turunan tukang mabuk. Ikut tantangan adab bernusantara,
gemar mabuk jabatan! Melibas beda pilihan tiada takut. Mengkorbankan siapa saja
sudah biasa.
Beda nasib dengan status negara agraris.
Simak Pasal 1 UU RI 41/2009 tentang “Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan”, khususnya pada:
12.
Petani Pangan, yang
selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta
keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Lanjut dengan Pada saat yang sama diharapkan
luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat
menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang
mencukupi kebutuhan.
Ke laut kita beramai-ramai. Potong
padi ramai-ramai di sawah. Ani-ani dikerjakan semua.[HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar