Halaman

Jumat, 19 Agustus 2022

doeloe belum paham, sekarang sudah lupa

doeloe belum paham, sekarang sudah lupa 

Jelas lagu dan berlagunya,  bahwa “nenek moyangku seorang pelaut . . . “. Oleh karena itu, kini  sudah tidak ada anak cucu pelaut, mabuk laut. Punya riwayat bukan turunan tukang mabuk. Ikut tantangan adab bernusantara, gemar mabuk jabatan! Melibas beda pilihan tiada takut. Mengkorbankan siapa saja sudah biasa.

Beda nasib dengan status negara agraris. Simak Pasal 1 UU RI 41/2009 tentang “Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”, khususnya pada:

12.      Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lanjut dengan Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.

Ke laut kita beramai-ramai. Potong padi ramai-ramai di sawah. Ani-ani dikerjakan semua.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar