Pertimbangkan Dampak Buruk Bagi Korban Anak
Prostitusi anak menjadi santapan kaum gay, bukan sekedar pasal pidana bagi
sang germo, mucikari atau jaringannya, tetapi lebih mempertimbangkan dampak
buruk yang berpepanjangan, trauma seumur-umur bahkan seumur hidup bagi anak
yang menjadi korban. Hal yang meringankan terdakwa sang germo anak LGBT maupun
perilaku LGBT, di mata masyarakat awam pun tentu tidak bisa diterima secara
akal manusiawi. Bisa-bisa bisa didominasi hal yang memberatkan terdakwa.
Jika germo anak LGBT dan LGBT masuk KUHP bukan
sekedar memberi rasa tenteram kepada masyarakat pada umumnya, juga bukan
sekedar memberi efek jeras kepada pelakunya, tetapi lebih kepada bentuk
kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. Artinya, pemerintah siapapun
presidennya dan menterinya, tidak sekedar memberi payung hukum lantas semua
kejadian terserah kepada “permintaan pasar”. Masyarakat diposisikan sebagai
pengawas penegakkan hukumnya.
Pemerintah maupun pemerintah daerah tidak bisa
menutup mata pada kondisi yang menyuburkan perilaku LGBT dengan berbagai bentuk
modus operandinya. Dalih HAM (hak asasi manusia), alasan ekonomi, demi menjamu
wisatawan mancanegara maupun turis lokal, praktik hukum menjadi banci. Langkah hukum
jangan setengah-setengah, harus disertai tindakan nyata di kehidupan
sehari-hari. Jangan sampai terjadi masyarakat malah “main hakim sendiri”. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar