Halaman

Minggu, 11 September 2016

Pertimbangkan Dampak Buruk Bagi Korban Anak



Pertimbangkan Dampak Buruk Bagi Korban Anak

Prostitusi anak menjadi santapan kaum gay, bukan sekedar pasal pidana bagi sang germo, mucikari atau jaringannya, tetapi lebih mempertimbangkan dampak buruk yang berpepanjangan, trauma seumur-umur bahkan seumur hidup bagi anak yang menjadi korban. Hal yang meringankan terdakwa sang germo anak LGBT maupun perilaku LGBT, di mata masyarakat awam pun tentu tidak bisa diterima secara akal manusiawi. Bisa-bisa bisa didominasi hal yang memberatkan terdakwa.

Jika germo anak LGBT dan LGBT masuk KUHP bukan sekedar memberi rasa tenteram kepada masyarakat pada umumnya, juga bukan sekedar memberi efek jeras kepada pelakunya, tetapi lebih kepada bentuk kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. Artinya, pemerintah siapapun presidennya dan menterinya, tidak sekedar memberi payung hukum lantas semua kejadian terserah kepada “permintaan pasar”. Masyarakat diposisikan sebagai pengawas penegakkan hukumnya.

Pemerintah maupun pemerintah daerah tidak bisa menutup mata pada kondisi yang menyuburkan perilaku LGBT dengan berbagai bentuk modus operandinya. Dalih HAM (hak asasi manusia), alasan ekonomi, demi menjamu wisatawan mancanegara maupun turis lokal, praktik hukum menjadi banci. Langkah hukum jangan setengah-setengah, harus disertai tindakan nyata di kehidupan sehari-hari. Jangan sampai terjadi masyarakat malah “main hakim sendiri”.  [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar