Kejahatan Luar Biasa
Perilaku “LGBT” (Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender) tidak sekedar masuk kategori penyimpangan seksual. Efek berantai
LGBT melahirkan tindak pidana varian baru, menginspirasi pihak tertentu menjadi
nilai komersial, menimbulkan korban kejiwaan berbagai segmen masyarakat dan
dampak buruk seumur-umur
Kepedulian pemerintah lewat pasal hukum seolah selalu
ketinggalan langkah, kalah gesit bahkan kalah pamor dengan modus operandi
pelaku LGBT yang memakai jurus gerakan dan operasi senyap Masyarakat bukannya
bersikap masa bodoh, acuh tak acuh. Kalau bertindak, selain takut tersandera
dengan HAM (hak asasi manusia), bisa-bisa bisa dijerat karena memakai pasal
main hakim sendiri atau pengadilan di TKP (tempat kejadian perkara).
Tak salah kalau dibuat pasal hukum, ditetapkan produk
hukum semisal Undang-Undang dengan kelengkapannya, yang mengatur khusus kasus
LGBT dengan berbagai modus operandinya masuk kategori kejahatan luar bias. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar