Halaman

Kamis, 15 September 2016

Kejahatan Luar Biasa

Kejahatan Luar Biasa

Perilaku “LGBT” (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak sekedar masuk kategori penyimpangan seksual. Efek berantai LGBT melahirkan tindak pidana varian baru, menginspirasi pihak tertentu menjadi nilai komersial, menimbulkan korban kejiwaan berbagai segmen masyarakat dan dampak buruk seumur-umur

Kepedulian pemerintah lewat pasal hukum seolah selalu ketinggalan langkah, kalah gesit bahkan kalah pamor dengan modus operandi pelaku LGBT yang memakai jurus gerakan dan operasi senyap Masyarakat bukannya bersikap masa bodoh, acuh tak acuh. Kalau bertindak, selain takut tersandera dengan HAM (hak asasi manusia), bisa-bisa bisa dijerat karena memakai pasal main hakim sendiri atau pengadilan di TKP (tempat kejadian perkara).

Tak salah kalau dibuat pasal hukum, ditetapkan produk hukum semisal Undang-Undang dengan kelengkapannya, yang mengatur khusus kasus LGBT dengan berbagai modus operandinya masuk kategori kejahatan luar bias.  [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar