Halaman

Selasa, 27 September 2016

Gubernur DKI Jakarta, Jabatan Profesional dan Jabatan Karir



Gubernur DKI Jakarta, Jabatan Profesional dan Jabatan Karir

Kualifikasi kedudukan Jakarta sebagai ibukota NKRI, yang  diatur lewat UU 29/2007 tentang “Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bisa menentukan kriteria atau persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernut. Tidak berhenti disini, bahkan tata cara pemilihannyapun perlu diatur secara khusus.

Makna khusus, diterjemahkan pada kriteria gubernur dan tata cara pemilihan gubernur. Mengingat secara umum gubernur sebagai penyelenggara negara, kepala daerah, pejabat publik, jabatan politis, serta mengingat peran  Jakarta dengan kenasionalannya, maka diandalkan jabatan gubernur Jakarta sebagai jabatan profesional, jabatan karir. Bukan jabatan tiban, jabatan dadakan.

Jakarta bukan milik penduduk Jakarta saja. Fakta historis ini membuka kemungkinan dan peluang bahwa setiap provinsi mempunyai hak mengajukan calon dan secara perwakilan mempunyai hak memilih pasangan cagub dan cawagub pada saat pilkada berlangsung. Memang membutuhkan aturan main antara pilkada dan pilpres. Indonesia sebagai negara hukum, tentu bisa menjabarkan pasal-pasal dimaksud. Opo tumon. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar