Gubernur DKI Jakarta, Jabatan Profesional dan Jabatan Karir
Kualifikasi kedudukan Jakarta
sebagai ibukota NKRI, yang diatur lewat
UU 29/2007 tentang “Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bisa menentukan kriteria atau persyaratan calon gubernur dan calon wakil
gubernut. Tidak berhenti disini, bahkan tata cara pemilihannyapun perlu diatur
secara khusus.
Makna khusus,
diterjemahkan pada kriteria gubernur dan tata cara pemilihan gubernur. Mengingat
secara umum gubernur sebagai penyelenggara negara, kepala daerah, pejabat publik,
jabatan politis, serta mengingat peran Jakarta dengan kenasionalannya, maka
diandalkan jabatan gubernur Jakarta sebagai jabatan profesional, jabatan karir. Bukan jabatan tiban,
jabatan dadakan.
Jakarta bukan milik penduduk
Jakarta saja. Fakta historis ini membuka kemungkinan dan peluang bahwa setiap provinsi
mempunyai hak mengajukan calon dan secara perwakilan mempunyai hak memilih pasangan
cagub dan cawagub pada saat pilkada berlangsung. Memang membutuhkan aturan main
antara pilkada dan pilpres. Indonesia sebagai negara hukum, tentu bisa
menjabarkan pasal-pasal dimaksud. Opo
tumon. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar