Halaman

Sabtu, 24 September 2016

Kriteria dan Standar Gubernur Jakarta



Kriteria dan Standar Gubernur Jakarta

Kekhususan Jakarta sebagai provinsi diatur lewat UU 29/2007 tentang “Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Konflik antar kepentingan menjadi agenda dan menu harian pemprov DKI Jakarta. Kondisi laten semakin akut, mengingat Jakarta buka praktik 24 jam. Penguasa malam hari bisa menentukan nasib pemerintah siang hari. Jakarta sebagai tujuan utama penduduk Indonesia untuk mengadu nasib. Tidak perlu heran, berbagai kejadian peristiwa memang sudah diakomodir dan diantisipasi antara lain lewat Pasal 1 ayat 5 dan 16 UU29/2007, yang menjelaskan :

1.     Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

16.  Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Sebagai selingan, bahwa jumlah kursi untuk DPRD DKI mengalami peningkatan dari 94 kursi (2009-2014) menjadi 106 kursi (2014-2019). Komposisi fraksi tentu mempengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

Jadi, mengacu UU 29/2007 banyak hal yang tersurat maupun tersirat, sebagai faktor penentu kriteria dan standar gubernur DKI Jakarta. Sarat dengan beban ganda, bukan berarti gubernur wajib loyal “ke atas”, yaitu khususnya loyal kepada parpol atau gabungan parpol yang mengusungnya. Apalagi malah berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan asing maupun lembaga internasional (lihat Pasal 5 UU29/2007). Kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta (lihat Pasal 12 ayat (4) UU29/2007), bukan jaminan mereka berperan sebagai wakil rakyat atau penduduk Jakarta yang serba multi. Tak salah jika syarat gubernur Jakarta adalah orang Indonesia banget. Bukan sekedar Indonesia saja. Opo tumon. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar