Kriteria dan Standar Gubernur Jakarta
Kekhususan Jakarta
sebagai provinsi diatur lewat UU 29/2007 tentang “Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Konflik antar kepentingan
menjadi agenda dan menu harian pemprov DKI Jakarta. Kondisi laten semakin akut,
mengingat Jakarta buka praktik 24 jam. Penguasa malam hari bisa menentukan
nasib pemerintah siang hari. Jakarta sebagai tujuan utama penduduk Indonesia
untuk mengadu nasib. Tidak perlu heran, berbagai kejadian peristiwa memang
sudah diakomodir dan diantisipasi antara lain lewat Pasal 1 ayat 5 dan 16
UU29/2007, yang menjelaskan :
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
16. Kawasan khusus adalah kawasan di dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi tertentu pemerintahan
dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Sebagai selingan, bahwa jumlah kursi untuk DPRD DKI mengalami peningkatan
dari 94 kursi (2009-2014) menjadi 106 kursi (2014-2019). Komposisi fraksi tentu
mempengaruhi jalannya roda pemerintahan daerah Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya.
Jadi, mengacu UU 29/2007 banyak hal yang
tersurat maupun tersirat, sebagai faktor penentu kriteria dan standar gubernur DKI
Jakarta. Sarat dengan beban ganda, bukan berarti gubernur wajib loyal “ke atas”,
yaitu khususnya loyal kepada parpol atau gabungan parpol yang mengusungnya. Apalagi
malah berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan asing maupun lembaga
internasional (lihat Pasal 5 UU29/2007). Kekhususan jumlah anggota DPRD DKI
Jakarta (lihat Pasal 12 ayat (4) UU29/2007), bukan jaminan mereka berperan
sebagai wakil rakyat atau penduduk Jakarta yang serba multi. Tak salah jika
syarat gubernur Jakarta adalah orang Indonesia banget. Bukan sekedar Indonesia saja. Opo tumon. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar