gugat wasiat politik nusantara
Sebelum ada janur kuning melengkung. Kutak tahu hubungan kelaguan dengan “tenda biru” bukan warung kagetan. Selama itu pula protokol kemoralan politik nusantara berlagu bebas. Suara sumbang tidak melanggar pakem wibawa penguasa. Penguasa buka rahang atas unjuk wibawa, pratanda jelang bau tanah.
Format bebas ukuran kepartaian dalam konstelasi politik nusantara, tidak perlu kriteria aspek kapabilitas dan kompetensi personal. Fakta langganan bahwa lembaga perwakilan diduduki oleh kawanan anggota legislatif yang jauh dari standar minimal. Tidak masalah. Semula tak tampak apa-apanya, setelak tercokok.
Tanpa dinyana oleh pihakan yang doyan semboyan propaganda pengganda hasut publik. Maka pelampaubatasan proses pesta demokrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang dapat dikenai sanksi hukum. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar