Halaman

Senin, 04 Oktober 2021

dilema alat negara, balok abang korban peluru vs bintang korban politik

 dilema alat negara, balok abang korban peluru vs bintang korban politik

 Sebut saja ada kejadian Perubahan Kedua UUD NRI 1945, hasil perjuangan kawanan wakil rakyat lewat SU MPR RI 7 – 8 Agustus 2000. Disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Terkait judul olah kata, maka semula sebelum perubahan, tersurat:

 

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1)           Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2)           Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

 

Kemudian daripada itu, ingin tahu hasil Perubahan Kedua, begini suratannya:

 

BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1)           Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2)           Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3)           Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.  

(4)           Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5)           Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

 Kiranya, hal-hal yng terikat dengan lema ‘korban’, bukan wewenang penulis. Pemirsa pun wajib paham dengan bentukan UU dimaksud. Baru bisa. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar