uji nyali calon "tukang
makar"
Kendati Kapolri merestui aksi damai 212 yang merupakan Aksi Bela Islam
III, malah semakin melagukan lagu wajib klasik. Betapa secara adat, Kapolri memposisikan diri di
antara penguasa dan pengusaha.
Pemerintah hanya mengukur berapa kerugian pelaku
ekonomi atau pengusaha non-pribumi akibat roda ekonomi di ibukota negara tidak
bisa ngebut atau terhenti akibat
pergerakan massa.
Sinyalemen makar versi Kapolri yang digulirkan jauh
hari sebelum rencana 2511, yang kemudian diperhalus hanya ditujukan kepada
pendompleng, lagi-lagi semakin buka aib diri. Kemana keperpihakan Kapolri
semakin nyata.
Agar opini ini tidak masuk kategori ujar kebencian (hate speech)
sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015, tanggal 8 Oktober 2015, tentang PENANGANAN UJARAN
KEBENCIAN (HATE
SPEECH). Saya ajak
pembaca menyimak dengan seksama UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 Ayat (1) : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”
Secara hukum, penjelasan atas Pasal 5 yang terdiri
dari 2 ayat, dengan tulisan “cukup jelas”. Justru oknum Kaplori dalam
mengartikan Pasal 5 Ayat (1) tersebut menjadi multitafsir, multimakna,
multiguna. Bila dianggap layak, bisa
dipraktikkan secara kontra produktif.
Jika geliat rakyat, walau sebatas hanya pada Aksi Bela
Islam, sudah menjadi momok bagi Polri, yang menjadikan Kapolri malah menebar angin,
agar bisa menuai badai. Bukan berarti operasi gaduh Kapolri sesuai skenario penguasa.
Katakan sejujurnya, bahwa Presiden tidak mampu menghadapi makar konstitusional.
Dalam situasi gaduh politik, kemelut politik, akibat makar konstitusional yang
selalu tetap bergulir, sebagai efek domino politik transaksional, tak heran
jika penguasa/pengusaha menggulirkan wacana makar inkonstusional. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar