Halaman

Selasa, 29 November 2016

uji nyali calon "tukang makar"



uji nyali calon "tukang makar"

Kendati Kapolri merestui  aksi damai 212 yang merupakan Aksi Bela Islam III, malah semakin melagukan lagu wajib klasik. Betapa  secara adat, Kapolri memposisikan diri di antara penguasa dan pengusaha.

Pemerintah hanya mengukur berapa kerugian pelaku ekonomi atau pengusaha non-pribumi akibat roda ekonomi di ibukota negara tidak bisa ngebut atau terhenti akibat pergerakan massa.

Sinyalemen makar versi Kapolri yang digulirkan jauh hari sebelum rencana 2511, yang kemudian diperhalus hanya ditujukan kepada pendompleng, lagi-lagi semakin buka aib diri. Kemana keperpihakan Kapolri semakin nyata.

Agar opini ini tidak masuk kategori ujar kebencian (hate speech) sebagaimana Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015, tanggal 8 Oktober 2015, tentang PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH). Saya ajak pembaca menyimak dengan seksama UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 Ayat (1) : “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”

Secara hukum, penjelasan atas Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, dengan tulisan “cukup jelas”. Justru oknum Kaplori dalam mengartikan Pasal 5 Ayat (1) tersebut menjadi multitafsir, multimakna, multiguna.  Bila dianggap layak, bisa dipraktikkan secara kontra produktif.

Jika geliat rakyat, walau sebatas hanya pada Aksi Bela Islam, sudah menjadi momok bagi Polri, yang menjadikan Kapolri malah menebar angin, agar bisa menuai badai. Bukan berarti operasi gaduh Kapolri sesuai skenario penguasa. Katakan sejujurnya, bahwa Presiden tidak mampu menghadapi makar konstitusional. Dalam situasi gaduh politik, kemelut politik, akibat makar konstitusional yang selalu tetap bergulir, sebagai efek domino politik transaksional, tak heran jika penguasa/pengusaha menggulirkan wacana makar inkonstusional. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar