operasi tangan tangan (ott) aktor
makar
Ironis binti
tragis, anak bangsa Indonesia lebih gemar mempraktikkan, menegakkan hukum jika
pelakunya tertangkap tangan. Maling motor kepergok yang punya, diteriaki
maling, ditangkap oleh masa. Terjadilah rangkap main – mulai main polisi
sendiri, main jaksa sendiri, main hakim sendiri – diborong dengan waktu
sesingkat mungkin. Kalau perlu hukum mati di tempat.
Kinerja KPK antara
lain dinilai dari banyaknya OTT yang kemudian diikuti dampaknya yaitu berhasil menyelamatkan
uang negara.
Menghadapi berbagai
dampak dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, pemerintah merasa
aman dan nyaman dengan melakukan pendekatan keamanan.
Kita bolak-balik hakikat
pengendalian sosial.
Pengendalian sosial berdasarkan
sifat dibagi menjadi dua, yaitu Preventif dan Represif.
Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran.
Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran.
Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
Pengendalian sosial berdasarkan proses, dibagi menjadi dua, yaitu Persuasif dan Koersif.
Persuasif, merupakan bentuk pengendalian sosial yang bersifat untuk membujuk atau mengarahkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap nilai dan norma yang telah ditetapkan. Atau dalam arti lain, menggunakan pendekatan atau sosialisasi.
Koersif, merupakan bentuk pengendalian sosial yang bersifat kekerasan. Atau dalam arti lain, pengendalian sosial ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau tindakan anarkis.
Berbagai versi,
ragam, pola pengendalian sosial, bisa-bisa bisa dicibir oleh ahli bahasa
politik. Itu kan teori. Tidak bisa menjangkau atau masuk ranah “kejahatan politik”.
Mengacu ilmu hukum, bisa
kita temui bahwasanya jika dianggap kejahatan itu bersifat kejahatan politik,
dengan batasan :
Kejahatan politik
mutlak adalah
jika kejahatan itu secara langsung berkait dengan merobohkan negara.
Kejahatan politik
relatif adalah
jika kejahatan itu secara tidak langsung hendak mengganggu keamanan
negara.
Jadi,
jangan biarkan tunggu korban jatuh, baru bertindak.[HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar