Halaman

Selasa, 20 Juni 2023

tingkah laku berlagunya penguasa

tingkah laku berlagunya penguasa 

Pasal 1, penguasa tidak pernah bersalah. Pasal 2, jika dikemudian hari diketemukan bukti baru  bahwa penguasa terbukti layak diduga telah melakukan kesalahan. Maka pasal 1 yang berlaku atas nama dan kepentingan hukum itu sendiri.  

Hakikat UU selaku produk kompromi politik merupakan perlindungan hukum bagi penguasa.  Terkhusus pasca kontrak politik selesai, berakhir, tutup buku. Sentimen tanggung jawab moral politik sigap menanti. Instrumen hukum untuk melakukan pembenaran. Memanipulasi perilaku salah dengan dalih panggilan tugas.

Membangun kepercayaan asing lebih diutamakan ketimbang menjaga kepercayaan rakyat.

Penguasa paham rakyat tidak mau tahu, tidak ambil pusing tiap tahun ganti orang. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar