tingkah laku berlagunya penguasa
Pasal 1, penguasa tidak pernah
bersalah. Pasal 2, jika dikemudian hari diketemukan bukti baru bahwa penguasa
terbukti layak diduga telah melakukan kesalahan. Maka pasal 1 yang berlaku atas
nama dan kepentingan hukum itu sendiri.
Hakikat UU selaku produk kompromi politik
merupakan perlindungan hukum bagi penguasa.
Terkhusus pasca kontrak politik selesai, berakhir, tutup buku. Sentimen tanggung
jawab moral politik sigap menanti. Instrumen
hukum untuk melakukan pembenaran. Memanipulasi perilaku salah dengan dalih
panggilan tugas.
Membangun kepercayaan asing lebih diutamakan
ketimbang menjaga kepercayaan rakyat.
Penguasa paham rakyat tidak mau tahu,
tidak ambil pusing tiap tahun ganti orang. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar