Halaman

Minggu, 25 Juni 2023

reda(m) gejolak jiwa diri tanpa penjiwaan

reda(m) gejolak jiwa diri tanpa penjiwaan 

Sifat manusia sudah terterakan secara ketauhidan antara lain: ketergesaan, keluh-kesah, tamak dan bakhil maupun keras kepala. Macam jiwa manusia: jiwa yang selalu menyuruh pada kejahatan; jiwa yang selalu menyesali serta jiwa yang tenang.

Ironis binti miris. Betapa UU RI 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak sekalipun, sama sekali tidak mempersoalkan, mempermasalahkan, memperkarakan kata, lema ‘jiwa’. Kendati tercantum XI Bab dan 106 Pasal. Lewat ‘penjelasan’ tersurat Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:

a.             Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;

b.            pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;

Jadi jika terjadi tindak pengekangan jiwa manusia bebas. Penguasa punya kebijakan populer demi manusia itu sendiri.

Diksi ‘kekang’ baru sekali-kalinya muncul di judul. Lengkapnya ramuan mental politik nusantara, mengekang kebebasan vs melegitimasi kekuasaan. Date modified 5/31/2019 7:05 PM di personal laptop. Ujar yang empunya cerita. Soal kata ahlinya, pendapat periwayat, abaikan. Diangkat dari fakta, tak berpengaruh secuwil pun. Kalau sudah masuk rumusan hidup berbasis 3 pilar: hukum, moral, politik. Serba saling.

Nusantara–ku, gejolak jiwa vs perang batin. Kondisi lingkungan strategis tampak biasa-biasa saja, seperti biasanya. Aman terkendali. Masih banyak waktu untuk berbuat apa saja. Pembiaran oleh pengusa langit.[HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar