Halaman

Minggu, 18 Juni 2023

pihak ketiga yang berkepentingan

pihak ketiga yang berkepentingan 

MK: LSM Termasuk "Pihak Ketiga yang Berkepentingan" Dapat Ajukan Praperadilan

Selasa, 21 Mei 2013 | 19:32 WIB

Frasa ‘…pihak ketiga yang berkepentingan…’ yang terdapat dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”. Demikian amar putusan MK bernomor 98/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (21/5).

Dengan putusan ini, saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan adalah termasuk dalam pengertian "pihak ketiga yang berkepentingan" sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon; frasa ‘pihak ketiga yang berkepentingan’ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan’,’ ucap Akil di Ruang Sidang Pleno MK.

Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, bahwa dalam putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, namun menurut Mahkamah, yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor, tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas. Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal tersebut tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Masyarakat lainnya karena pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana.  “Peran serta masyarakat baik perorangan warga negara ataupun perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum,” terang Hamdan. 

(sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=8494)

.      .     .     .      .

Jadi .  .  . [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar