Halaman

Senin, 18 Mei 2015

Remaja Indonesia Darurat Karakter

Remaja Indonesia Darurat Karakter

Produk Zaman
Berita prestasi remaja Indonesia dan berita miringnya seolah berlomba, siapa yang lebih acap digarap media masa dalam acara, adegan dan atraksi berbasis hiburan dan pendidikan. Karakter remaja bisa ditentukan proses babat, bibit, bobot dan bebet yang berjalan mulus atau tidak, bisa juga dipengaruhi oleh kemajuan zaman.

Remaja yang tidak pandai-pandai akan dilindas zaman, yang tidak berani nekat akan masuk kategori ketinggalan zaman. Remaja sebagai generasi masa depan bangsa, bukan hanya layu sebelum berkembang, malah tumpas sebelum tunas.

Stigma yang menimpa remaja, merupakan PR bersama. Masalah remaja tak lepas dari kondisi rumah tangga, keluarga maupun lingkungan. Pendekatan dalam menangani remaja,  kita mengacu dan berbasis pada sabda Rasulullah SAW : "Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (isteri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit." (HR Ibnu Hibban) 
 
Memakai bahasa umum dan ilmu awam, bisa disimpulkan secara dini bahwa remaja Indonesia masuk darurat karakter. Kasus pembunuhan terencana yang sukses dipraktekkan oleh sejoli remaja Ahmad Imam Al Hafiz (20 tahun) dan Assyifa Ramadhani (19 tahun) atas teman lama SMAnya Ade Sara Angelina Suroto (19), banyak fakta motivasi yang bisa kita tarik benang merahnya yang bersifat multifaktor (diolah dari Republika, Sabtu, 8 Maret 2014).

Secara usia, kedua tersangka dan korban masuk kategori pemuda (16 tahun sampai 30 tahun, sesuai UU 40/2009 tentang “KEPEMUDAAN”) yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan, bisa juga telah meliwati masak anak (anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sesuai UU 23/2002 tentang “PERLINDUNGAN ANAK”). Kasus ini bagaikan puncak gunung es di lautan
 
Peran Keluarga
Terlalu dini kalau hanya menganalisa penerapan pasal hukum bagi kenakalan remaja. Tidak ada salahnya kalau kita lihat pihak mana yang layak dan patut dipersalahkan, minimal sebagai kambing hitam. Remaja terlibat tindak kriminal, dimungkinkan sebagai psikopat atau penderita ganggguan jiwa atau gangguan kepribadian yang identik dengan perilaku kejam tanpa penyesalan atau tanpa rasa takut.

Wajar jika terkadang orang tua kewalahan dalam mengasuh anak remajanya. Orang tua memakai budaya Jawa dalam menangani anak remaja, tak lepas dari falsafah watak bak seekor babi. Andai ekornya ditarik mundur, babi melawan berusaha jalan maju. Jika pantatnya didorong maju, babi melawan berupaya jalan mundur. Atau gunakan falsafah main layang-layang, kapan benang diulur, ditarik atau ditahan.

Remaja (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mulai dewasa; sudah sampai umur untuk kawin)  bisa mempunyai watak ganda, di rumah tampak manis, menjadi anak mama/papa, penurut, tidak berulah, alim bin santun, rajin dan taat beribadah, namun jika di luar rumah, ketika bersua kawanannya atau kumpul dengan gengnya, terjadi perubahan drastis.
 
Agar anak tidak menjadi korban zaman, lakukan langkah bijak dengan menerapkan faktor ajar, faktor panutan dan komunikasi dalam keluarga. Rumah tangga sebagai wadah interaksi anggota keluarga. Hubungan timbal balik hak anak dengan hak orang tua tidak bisa dirumuskan secara matematis serta bukan dalam tataran balas jasa. Kita mengacu sabda Rasulullah SAW : "Apabila Allah menghendaki, maka rumah tangga yang bahagia itu akan diberikan kecenderungan senang mempelajari ilmu-ilmu agama, yang muda-muda menghormati yang tua-tua, harmonis dalam kehidupan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat-cacat mereka dan melakukan taubat." (HR Dailami dari Abas r.a)

Kepedulian dan dukungan formal pemerintah terkadang setelah kejadian, setelah memakan korban, baru memantapkan langkah dengan menetapkan berbagai kebijakan. [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar