INVASI DAN KOALISI PARTAI POLITIK
Rabu, 26/03/2003
08:34
KOBARKAN
SEMANGAT "AA GYM" : INVASI DAN KOALISI .......
INVASI DAN
KOALISI PARTAI POLITIK
Partai politik di
Indonesia mendapat pelajaran gratis tetapi tidak murahan dari invasi pasukan
koalisi ke Irak. Mulai dari bagaimana seluk beluk mewujudkan dendam pribadi atau
sebagai alasan emosional sampai ke bagaimana tata cara melaksanakan dendam
fundamental yaitu menerapkan genosida 1). Doktrin George W Bush "mendahuli
perang, sebelum musuh melaksanakan ancamannya" dipakai oleh parpol
berkuasa dalam menghadapai pesta demokrasi April 2004. Menang dalam Pemilu 2004
tidak akan diraih kalau hanya bersifat defensif.
Parpol pemenang
Pemilu 1999 harus menghadapi langsung "ancaman" kontestan lain dengan
memindahkan pertempuran ke kandang lawan dan menghancurkan persatuan mereka. Akhirnya
parpol yang sedang berkuasa melakukan koalisi, bahu-membahu, mengahadapi
"ancaman" bersama.
Masih menyemangati
Doktrin Bush, parpol berkuasa mengkategorikan siapa saja pelaku
"ancaman" tersebut, yaitu : Pertama, partai politik
skala nasional tetapi tidak merakyat, atau sebagai parpol lokal, jago kandang.
Wujud luar dibungkus parpol, isinya bermacam-macam idiologi dan kepentingan
pribadi dan golongan. Kedua, partai politik yang memberi angin kepada para
petualang calon negarawan untuk unjuk muka dan pasang tarif. Ketiga,
partai politik yang dipimpin kawanan kriminal, mulai dari klas preman jalanan
sampai preman berdasi. Untuk kategori ketiga masih ada beberapa kriteria
mendasar antara lain bertindak brutal kepada rakyat, khususnya kaum pengunjuk
raga penyambung rasa di jalanan, yang bukan pendukungnya; melawan arus
kemiskinan bangsa dengan melanjutkan praktek KKN; mengabaikan hukum
internasional apalagi norma lokasl; mengintimidasi calon lawan atau kontestan
lain.
Sejauh Reformasi
melangkah, warisan Orde Baru tetap kental. Beberapa kali ganti presiden tidak
menjamin penerusnya tidak akan mengambil kebijakan serupa di masa depan.
Terlebih, basis pendukung Orde Baru, khususnya dari kalangan tubuh militer,
masih tetap identik dengan era Orde Baru. Jelasnya, koalisi parpol menghadapi
Pemilu 2004 akan melahirkan berbagai poros kekuatan, tetapi tidak solid dan fixed,
karena tidak berdasarkan idiologi. Bahkan partai politik yang berlandaskan
idiologi yang sama pun sulit bersatu. 1). Dalam khasanah HAM (Hak Asasi
Manusia), Genocide atau dalam bahasa Indonesia menjadi genosida,
merupakan salah satu tindakan pelanggaran berat HAM dan tergolong kejahatan
internasional. Dalam arti legal baik dalam Statuta Roma dan UU
Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000; genocide berarti suatu tindakan yang
dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebahagian bangsa, etnis, ras atau kelompok kepercayaan. (hn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar