Halaman

Selasa, 10 Mei 2016

Miras, Sekali Teguk 2-3 Perkara Terjadi

Miras, Sekali Teguk 2-3 Perkara Terjadi

Dampak nyata dan terukur, bak mata rantai atau efek domino, akibat minum minuman setan berupa miras (minuman keras), minol (minuman beralkohol), atau oplosan minuman olahan berbahan baku tanaman, yang dapat memabukkan, tidak menjadikan semua pihak jera. Kebijakan pemerintah menempatkan miras, minol sebagai tata niaga yang harus dilindungi. Pengusaha/produsen yang mengutamakan keuntungan duniawi, tidak memperdulikan dampak negatif pruduknya. Distributor, penyalur, penjual tidak akan mempersoalkan jika ada korban di masyarakat. Tanggung jawab ada di pihak penggguna, pemanfaat, penerima akhir.

Zaman sekarang, menegak miras bisa merupakan pintu masuk atau bagian dari tindak pidana, minimal sebagai kejahatan moral. Korban miras tidak hanya si peminum, tetapi dampak perbuatan dari orang mabuk, yang dalam jangka waktu tertentu kehilangan akal sehat. Profesi tertentu, misal dipanggung hiburan, agar bisa tampil prima, mendongkrak nyali, rasa berani di atas rata-rata, mengkonsumsi miras sebelum beraksi. Jadi, peminum bukan monopoli penjahat jalanan.

Miras disediakan di tempat bergengsi, dijajakan di lokasi elit dan berklas. Peminum semakin merasa muncul rasa kesetiakawanannya, karena bisa bertambah klas dan meninggikan martabat hidup sebagai ahli hisap rokok, pengguna narkoba. Serta bebas mengkonsumsi produk barat, produk negara maju, yang tidak ada batasan halal dan haram.

Kerapuhan generasi muda akibat miras atau faktor penyebab lainnya, sudah jadi bahan analisa pihak tertentu. Dengan dalih perdagangan bebas dunia, dengan dalih persaingan usaha internasional, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/pemerintah kota tak merasa risi, risau dan bersalah, jika melakukan pembiaran penyebab utama penyakit masyarakat.  Semakin merebaknya penyakit masyarakat yang selalu mengalami pembaharuan (misal, LGBT) dan bahkan menjadi gaya hidup. Sudah ada sejak nenek moyang, sudah menjadi tradisi leluhur antar generasi dan agar dilestarikan. Sudah menjadi pandangan hidup masyarakat lokal yang sesuai dengan jalur HAM. [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar