kasus Yuyun, revolusi mental tak mempan di Bengkulu, piyé mbok dé
Agar tak salah kutip, apalagi sekedar main cuplik, saya
tayangkan berita utuh, sebagai berikut :
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/04/11/12-pembunuh-siswi-smp-diringkus/
CURUP – Kerja cepat
Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dalam mengungkap kasus pembunuhan dan
pemerkosaan terhadap Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Satu Atap PUT, patut
diacungi jempol. Sebelumnya, Rabu (6/4) tim Reskrim Polsek PUT meringkus 2 dari
5 pembunuh sekaligus perampok Defrizal Nuardi (24), mahasiswa Fisip Unib.
Berselang 3 hari,
Sabtu (9/4) pukul 03.00 WIB, di bawah komando Kapolsek PUT Iptu. Eka Candra, SH
tim Reskrim Polsek PUT kembali meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan
pemerkosa gadis Dusun 5, desa Kasie Kasubun, kecamatan PUT, kabupaten Rejang Lebong,
provinsi Bengkulu, yang kejadiannya
Senin (4/4). Bahkan 2 dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4
Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar.
Keduanya kakak kelas
korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10
tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za
(23), Al (17), Su (18) dan Er (16). Mereka juga warga Dusun 4 Desa Kasie
Kasubun, Kecamatan PUT yang bersebelahan dusun dengan korban. Namun 10
tersangka ini sudah putus sekolah dengan profesi bertani.
‘’Semua tersangka ini
ikut memperkosa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban.
Termasuk dua pelaku lain yang masih buron, ikut andil dalam pemerkosaan dan
pembunuhan terhadap korban. Identitas keduanya sudah kami kantongi,’’ tegas
Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Dirmanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim,
AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK dan Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH kepada RB,
kemarin (10/4).
Kronologis
penangkapan, bermula dari diringkusnya Da, Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB di
kediamannya. Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To di
kediamannya masing-masing di hari yang sama. Malamnya, menyusul polisi menciduk
satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini hari pukul
03.00 WIB.
‘’Dari tangan
tersangka kami tidak mengamankan barang apapun karena para tersangka ini
membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua
tangan terikat setelah memperkosanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12
tersangka ini guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini. Dugaan
sementara dalangnya adalah De,’’ terang Kapolres.
Para tersangka,
lanjut Kapolres, dijerat pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, kelima tersangka
juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun
penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum
dengan ancaman kurungan 3 hari.
‘’Sesuai pengakuan
para tersangka, kejadian diawali pesta miras di rumah De. Dimana para tersangka
yang awalnya De, Fe, Al dan Su membeli tuak dan meminumnya di rumah De. Tak
lama muncul 8 tersangka lain bersama 2 pelaku yang buron, ikut pesta tuak.
Setelah semuanya dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke TKP (tempat kejadian
perkara, red) dan melakukan perbuatan itu,’’ pungkas Kapolres.
Dijelaskan Kapolsek
PUT, Iptu. Eka Candra, SH, para tersangka minum tuak di rumah de sekitar pukul
11.30 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, dalam kondisi mabuk 12 tersangka dan 2
pelaku buron keluar dari rumah De duduk-duduk di tepi jalan perkebunan karet
Desa Kasie Kasubun sekitaran TKP. Sekitar pukul 13.30 WIB, melintas korban
berjalan kaki pulang dari sekolahnya.
‘’Saat itulah muncul
niat jahat tersangka. Bersama-sama mereka ini menyekap korban. Setelah mengikat
tangan dan kaki korban, secara bergiliran para tersangka menyetubuhi korban.
Bahkan ada tersangka yang sampai mengulang dua hingga tiga kali. Namun kami
masih mendalami tersangka yang duluan memperkosa korban. Kalau dari pengakuan
para tersangka, De yang pertama. Namun tersangka De membantah dan masih saling
lempar,’’ tukas Eka.
Bahkan sesuai
keterangan tersangka lainnya, De juga yang pertama menyekap serta mengikat
tangan dan kaki korban. Bahkan demi melancarkan aksinya itu, De sempat mencekik
leher korban di saat menyetubuhi korban. Setelah masing-masing mendapat
giliran, beberapa tersangka mengulang perbuatannya yang kedua secara bersamaan.
Tidak hanya kemaluan, dubur dan mulut korban jadi pelampiasan.
‘’Sesuai hasil visum
dokter, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para
tersangka. Dari visum dokter, korban diduga sudah meninggal saat perkosaan itu
masih berlangsung,’’ tandas Eka. Usai menyetubuhi korban, De bersama tersangka
lainnya menjatuhkan tubuh korban dengan cara menggelindingkannya ke tanah kebun
karet yang posisinya tebingan curam. Sedangkan tas dan seragam korban dibuang
para tersangka dari bagian atas tempat korban diperkosa. (sca)
KATAKAN DENGAN KATA
Katakanlah, provinsi Bengkulu terjadi dari 9 kabupaten : Bengkulu Selatan, Rejang Lebong,
Bengkulu Utara, Kaur, Seluma, Mukomuko,Lebong , Kepahiang dan Bengkulu Tengah
serta 1 kota yaitu kota Bengkulu yang sekaligus sebagai ibu kota provinsi
Bengkulu.
Kota Bengkulu secara historis dikenal sebagai
tempat kelahiran ibu Fatmawati, yang adalah nenek dari “Pemimpin Besar
Revolusi Mental”, yang sedang naik daun,
yang sedang buka praktik sebagai salah satu menko di kabinet Jokowi-JK
2014-2019.
Apa hendak dikata, kasus Yuyun, apapun
penyebabnya, jangan diartikan rakyat (sebagai pelaku, tersangka), belum
mengenal apa itu revolusi mental. Faktor kondisi geografis yang menyebabkan
tempat kejadian perkara sebagai pemacu dan pemicu utama terjadinya kasus.
Menjadikan miras, minol atau predikat
lainnya, sebagai biang kerok, sebagai biang perkara, jelas posisi NKRI nyata-nyata
dibawah koordinasi, kendali, komando perdagangan bebas dunia. Dibawah asuhan
konspirasi internasional disegala bidang kehidupan. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar