Halaman

Senin, 29 Februari 2016

menyelesaikan masalah hukum tanpa aspek hukum

menyelesaikan masalah hukum tanpa aspek hukum

Akankah hukum memang sesuai singkatan dari Hanya Untuk Kaum Umum dan Miskin (hukum). Itupun soal siapa yang bisa dikenai hukum, orang seperti apa yang hukum berlaku baginya, hukum diberlakukan kepada siapa saja.

Akankah pasal hukum hanya diberlakukan pada orang tertentu saja.

Apakah proses hukum hanya bisa jalan tergantung siapa yang tersangkut dan pasal berapa yang dilanggarnya. Justru yang termaktub inilah yang menjadi ciri tegaknya hukum di Indonesia. Penegakkan hukum membutuhkan biaya ekstra. 

Jika kasus yang ditangani malah membuang waktu dan menyedot biaya, bisa dikesampingkan. Kurang bukti bisa jadi dalih yuridis.
Jika bobot perkara tidak menambah nilai jual hamba hukum atau penegak hukum, bisa dimentahkan atau dijalankan secara marathon, ,massal.

Atau jika ingin dikira hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, perkara dengan tersangka wong cilik, segera diproses. Hukuman yang diputuskan menjadi bukti bahwa hukum buatan manusia memang cespleng.
Atau karena kasus yang ditangani sudah terlanjur jadi wacana publik, mendapat sorotan dan opini publik, terpaksa pihak peradilan tak mau setengah-setengah.

Andai terdakwa tidak masuk kategori ‘umum dan miskin’ serta pasal yang dilanggar merupakan pasal berlapis, bertingkat dan komersial, dipastikan proses peradilan butuh waktu. Semakin detik waktu bergulir, argo Rp semakin mengalir. Banyak pihak yang merasa diuntungkan secara finansial. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar