Halaman

Jumat, 05 Februari 2016

koalisi partai pendukung pemerintah, makar konstitusional vs begal kursi legal

koalisi partai pendukung pemerintah, makar konstitusional vs begal kursi legal

Saya bukan ahli tata negara, tata politik, tapi tak buta tata kata. Makanya, begitu mau menggunakan kata ‘makar’, harus berhati-hati, waspada dan was-was. Apa arti sebuah kata. Memakai huruf yang ada di kata ‘makar’, disusun acak tapi dalam batasan mempunyai arti, menghasilkan beberapa kata, yaitu : i. diawali huruf ‘m’ : marka, marak. ii. diawali huruf ‘k’ : kamar, karam, karma, krama. Mungkin, kata ‘makar’ dan produk olahan hurufnya, ternyata mengandung pengertian yang saling menguatkan. Coba saja pembaca otak-atik bahasa. Kalau disusun menjadi akar kata, tersusun kalimat dalam satu alenia :

Makar yang dilakukan secara tak sadar oleh kawanan parpolis Nusantara, walau masih patuh marka jalan politik, marak dilakukan selama satu periode. Pemakar ada yang praktik di dalam kamar untuk sepakat tidak sepakat. Pemakar larut dan karam dalam syahwat politik kekuasaan. Mereka tak percaya adanya karma politik. Apalagi memahami filosofi tata krama politik.”

Pendukung Pemerintah utawa Pro-Pemerintah? Bukan masalah. Cuma wajib kita ingat bahwa Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demokrasi Indonesia memandang Presiden sebagai sosok dan figur orang, tongkrongan manusia. Bukan lembaga. Apalagi presiden 2014-2019 cuma petugas, kurir, suruhan, buruh partai.

Demokrasi Indonesia tidak mengenal oposisi, oposisi setengah hati, oposisi banci, tidak menerapkan asas presiden senior. Celaka, dalam praktiknya menjadi legal.

Demokrasi Indonesia membakukan hakikat politik adalah modus operandi merebut kekuasaan secara konstitusional, legal, sesuai pasal dan halal.

Jadi, yang tidak pro-pemerintah, otomatis yuridis menjadi anti-pemerintah.  [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar