Halaman

Sabtu, 04 Juni 2016

kinerja PNS cerminan daya politik bangsa



kinerja PNS cerminan daya politik bangsa

Salah satu pertimbangan perlunya ditetapkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah  perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fokus utama kata kunci : netral dan bebas dari intervensi politik.

NIP PNS sudah diseragamkan secara nasional, yang berbasis t.m.t kelahiran ybs plus. Ego daerah, ego K/L sudah tidak terbaca. Busana kebesaran PNS, dikenal dengan baju Korpri, disesuaikan dengan adat istiadat daerah maupun kedekatan pelayanan publik.

Nasib PNS secara politik, terasa dengan adanya pesta demokrasi dan terlebih pilkada. Walau PNS bekerja berdasarkan atau berorientasi pada sistem, tidak dapat dipungkiri peran pejabat bisa membolak-balikkan aturan main yang sudah baku. Promosi PNS didominasi faktor sepengetahuan pimpinan, dengan membaca pesyaratan administrasi. Pengamatan harianlah yang akan menentukan. Jangan salah orang, untuk menghindari politik bongkar pasang. Ikhwal ini menunjukkan pemberlakuan integritas dan profesional.

Nasib PNS walau tidak mengenal semboyan ‘yes men’, ‘sendiko dawuh’, ‘pejah gesang nderek partai’ tak urung bisa jadi korban kebijakan partai. Semisal di pilkada, peta loyalitas PNS sudah terbaca. Terlebih jika birokrat aktif maju sebagai calon kepala daerah. Reformasi birokrasi tidak pernah menyimpulkan dampak menteri sebagai suruhan, pekerja partai. Hanya jajaran PNS di kementerian ybs yang tahu dan pura-pura tidak tahu. Menyadari nasib sebagai abdi negara, yang harus taat, tunduk, patuh, loyal kepada sang raja/ratu selama lima tahun. Menteri terjerat pasal tipikor, sebagai bukti senjata makan tuan netral dan bebas dari intervensi politik. Wakil rakyat yang tertangkap tangan sedang mengacak-acak pengadaan barang/jasa suatu kementerian, tak lepas dari sepengetahuan dan/atau sesuai kebijakan partai.

Nasib PNS dengan daya juang yang tidak ditentukan oleh periode, karena begitu kakinya masuk ke kancah birokrasi, artinya teken kontrak sampai pensiun. Sampai nasib menentukan lain. Karakter PNS yang tidak bisa dibuai dengan kampanye politik, menjadikan posisinya sebagai obyek politik sekaligus lawan politik penguasa. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar