birokrasi dan mesin penggerak politik
UU tentang Partai Politik, entah edisi keberapa, karena
dinamis dan adaptable, masih
menyuratkan apa yang dimaksud dengan : “Partai Politik adalah
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.”
Jangan putar tafsirkan berartti ada partai politik yang
tidak bersifat nasional. Awalnya, untuk ikut pesta demokrasi, sesuai persyaratan
verifikasi berkala nasional. Dimakan ideologinya sendiri, menyusut drastis. Berkantor
bersama dengan sesame partai gurem. Mati tak mau, hidup enggan.
Bayangkan, jika ada partai politik yang memang bisa menjelma
menjadi organisasi besar dan bersifat nasional, betapa indahnya kalau posturnya
menyerupai negara. Tepatnya secara historis, mampu menempatkan orang yang tepat
di tempat yang tepat sebagai penyelenggara negara. Begitu bunyi demokrasi
Indonesia. Kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar sekaligus
jiwa negara.
Kawanan parpolis yang sedang magang jadi penyelenggara
negara berkat pesta demokrasi, tersebar sesuai jasanya kepada pasangan
Jokowi-JK. Walhasil, watak asli dengan jiwa ideologi yang tergantung harga dan
permintaan pasar, menjadikan birokrasi sebagai obyek politik dan sekaligus atau
lawan politik. Terkesan perjalanan politik di era megatega dan megakasus,
sekedar menunggu jatuh tempo. [HaeN].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar