Halaman

Jumat, 03 Juni 2016

birokrasi dan mesin penggerak politik



birokrasi dan mesin penggerak politik

UU tentang Partai Politik, entah edisi keberapa, karena dinamis dan adaptable, masih menyuratkan apa yang dimaksud dengan : “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Jangan putar tafsirkan berartti ada partai politik yang tidak bersifat nasional. Awalnya, untuk ikut pesta demokrasi, sesuai persyaratan verifikasi berkala nasional. Dimakan ideologinya sendiri, menyusut drastis. Berkantor bersama dengan sesame partai gurem. Mati tak mau, hidup enggan.

Bayangkan, jika ada partai politik yang memang bisa menjelma menjadi organisasi besar dan bersifat nasional, betapa indahnya kalau posturnya menyerupai negara. Tepatnya secara historis, mampu menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat sebagai penyelenggara negara. Begitu bunyi demokrasi Indonesia. Kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai pilar sekaligus jiwa negara.

Kawanan parpolis yang sedang magang jadi penyelenggara negara berkat pesta demokrasi, tersebar sesuai jasanya kepada pasangan Jokowi-JK. Walhasil, watak asli dengan jiwa ideologi yang tergantung harga dan permintaan pasar, menjadikan birokrasi sebagai obyek politik dan sekaligus atau lawan politik. Terkesan perjalanan politik di era megatega dan megakasus, sekedar menunggu jatuh tempo. [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar