Halaman

Selasa, 07 Juni 2016

ketika kampus tak lagi bertelur emas



ketika kampus tak lagi bertelur emas

Pemerintah pernah berupaya agar PTS (bukan perguruan tinggi spanduk lho) dinegerikan. Terkendala berbagai persyaratan alih fungsi PTS ke PTN. Pernah pula terjadi ada beberapa kampus dengan cepat mencetak lulusannya. Cepat waktu asal tepat biaya, sesuai strata yang diincar.

Anekdot, kalau IP alumni PTN yang diatas ambang bawah, malah laku, laris dan layak jadi wakil rakyat. Ujung-ujungnya bisa mengatur hajat hidup rakyat, mampu mengatur lalu-lintas pendidikan dalam negeri maupun luar negeri. Kata relawan Joko wingi sorewolak-waliking jaman”.

Di era megatega, megakasus 2014-2019, apapun bisa terjadi, siapapun bisa menjadi apa. Kamus bahasa politik Nusantara menyuratkan : pentolan kasus, benggol bencana, biang perkara, biang kerok, lahir dari rahim partai politik, sebaliknya, begundal bisa mengendalikan kebijakan partai politik.

Alumni kampus siap kerja, siap tanding, siap berlaga disemua medan kehidupan, siap bersaing, siap berjibaku, siap jadi generasi penerus, siap jadi generasi emas Nusantara. Jangan lupa, kalau ingin maju, mau tak mau, harus siap jadi budak politik.

Sebagai bukti ringan, masa depan mahasiswa atau cita-citanya antara lain jadi abdi negara, abdi masyarakat, aparatur pemerintah yang difotmat sebagai PNS. Kemajua akal, nalar, logika politik menjadikan posisi PNS, bisa kita simak bahwa salah satu pertimbangan perlunya ditetapkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah  perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Fokus utama kata kunci : netral dan bebas dari intervensi politik. Karena jika tidak netral dan bebas dari intervensi politik, serta merta akan memasuki wahana dan gerbang praktik KKN secara konstitusional, legal, sesuai pasal dan menurut petunjuk kebijakan partai. Ingat, ketika anak emas reformasi itu bernama koruptor.

Artinya, soal integitas dan professional sudah terbentuk sejak makan bangku kuliah. Ketika tingkat pendidikan, kepemilikan ijazah, hanya sebagai syarat administrasi, semakin terbukti bahwa yang akan maju adalah yang pintar-pintar. Mengandalkan pintar akademis, bisa ketipu hidup-hidup. Revolusi mental mewajibkan semboyan pejah gesang nderek partai.

Pasal politik lahirnya dari jalanan, diangkat secara formal jadi kode etik. Diramu menjadi AD dan ART partai politik. Bagaimana cara berpolitik dengan baik dan benar, kita bisa mengacu RI-1 kedua dan RI-1 keenam. Ayo bagaimana bunyinya? [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar