hormati
orang gila!!!
Kita
mulai dengan menyamaratakan serta mendudukan persepsi tentang makna ‘orang gila’
secara benar, baik dan tanpa rasa curiga apapun. Boleh buka kamus KBBI, kamus tesaurus
bahasa Indonesia, kamus daring atau membuka rekaman diri kita. Apakah ‘gila’
ada hubungan darah dengan ‘kesehatan jiwa’ atau ada relasi lain.
Praktik
di peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya agar supaya ‘berkehidupan kebangsaan yang bebas’, sesuai pembukaan UUD 1945,
maka terjadilah anak bangsa penganut faham kebebasan. Agar tidak masuk kategori
‘orang gila’, maka perl laku orang bebas didukung secara formal, legal, dan
konstitusional.
Justru, jangan heran, anak bangsa
yang menggeluti dunia politik, berhasil menyandang gelar ‘gila hormat’, ‘gila
jabatan’, ‘gila pangkat’, ‘gila gelar’, ‘gila (harta, takhta, wanita)’ serta
yang gila sungguhan karena tidak kuat pangkat, tidak kuat jabatan, tidak kuat
kaya.
Andai diadakan sensus kesehatan jiwa,
akan didapat jumlah ‘orang
gila’ yang tidak signifikan terhadap populasi penduduk Nusantara. Justru,
ironis, Indonesia melalui kontrak politik lima tahun, nasibnya dikontrakkan ke
koalisi ‘orang gila’. Komandannya ada yang ‘gila sanjung’, ‘gila jasa’, sampai
tergila-gila . . . . [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar