Halaman

Minggu, 26 Juni 2016

hormati orang gila!!!



hormati orang gila!!!

Kita mulai dengan menyamaratakan serta mendudukan persepsi tentang makna ‘orang gila’ secara benar, baik dan tanpa rasa curiga apapun. Boleh buka kamus KBBI, kamus tesaurus bahasa Indonesia, kamus daring atau membuka rekaman diri kita. Apakah ‘gila’ ada hubungan darah dengan ‘kesehatan jiwa’ atau ada relasi lain.

Praktik di peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya agar supaya ‘berkehidupan kebangsaan yang bebas’, sesuai pembukaan UUD 1945, maka terjadilah anak bangsa penganut faham kebebasan. Agar tidak masuk kategori ‘orang gila’, maka perl laku orang bebas didukung secara formal, legal, dan konstitusional.

Justru, jangan heran, anak bangsa yang menggeluti dunia politik, berhasil menyandang gelar ‘gila hormat’, ‘gila jabatan’, ‘gila pangkat’, ‘gila gelar’, ‘gila (harta, takhta, wanita)’ serta yang gila sungguhan karena tidak kuat pangkat, tidak kuat jabatan, tidak kuat kaya.

Andai diadakan sensus kesehatan jiwa, akan didapat jumlah ‘orang gila’ yang tidak signifikan terhadap populasi penduduk Nusantara. Justru, ironis, Indonesia melalui kontrak politik lima tahun, nasibnya dikontrakkan ke koalisi ‘orang gila’. Komandannya ada yang ‘gila sanjung’, ‘gila jasa’, sampai tergila-gila . . . . [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar