Halaman

Kamis, 16 Juni 2016

jabatan kapolri dan pasal senioritas di pilpres



jabatan kapolri dan pasal senioritas di pilpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk calon kapolri baru. Polemik yang muncul ketika para ahli berkomentar sama yaitu tentang asas senioritas, urut angkatan masuk akpol, urut kacang atau apapun namanya terkait urut- mengurut. Secara akademis, urutan menentukan jam terbang, pasti. Seperti urutan kelahiran anak kandung. Yang lahir pertama kali disebut anak sulung. Nama anak ada yang menunjukkan urutan. Kalau anak sulung berhak ambil bagian, jatah terlebih dahulu, walhasil yang anak bungsu bisa-bisa bisa mendapat sisa, remukan, serpihan.

Terasa beda jika petani tanam bibit padi di persemaian. Memang rata-rata tunas serentak. Ketika tumbuh sampai ukuran tertentu, siap ditanam di sawah. Pasca tanam di sawah, memang tampak tumbuh merata. Kejauhan seperti permadani digelar.

Andai jabatan semacam kapolri, harus urut angkatan, artinya tidak terjadi regenerasi dengan potong atau lompat angkatan, menjadikan jabatan cuma satu tahun saja.

Pemerhati politik mendapat ilham, inspirasi dari pasal senioritas penentuan kapolri, bisa diterapkan pada saat pilpres. Artinya, yang berhak sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, diutamakan yang berpengalaman  pernah ikut pemilihan presiden. Agar tampak demokratis, maka bisa disandingkan atau dilengkapi dengan pasangan calon penggembira. Itu saja, kalau dilanjutkan malah basi. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar