jabatan kapolri dan pasal senioritas di pilpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk
calon kapolri baru. Polemik yang muncul ketika para ahli berkomentar sama yaitu
tentang asas senioritas, urut angkatan masuk akpol, urut kacang atau apapun
namanya terkait urut- mengurut. Secara akademis, urutan menentukan jam terbang,
pasti. Seperti urutan kelahiran anak kandung. Yang lahir pertama kali disebut
anak sulung. Nama anak ada yang menunjukkan urutan. Kalau anak sulung berhak
ambil bagian, jatah terlebih dahulu, walhasil yang anak bungsu bisa-bisa bisa
mendapat sisa, remukan, serpihan.
Terasa beda jika petani tanam
bibit padi di persemaian. Memang rata-rata tunas serentak. Ketika tumbuh sampai
ukuran tertentu, siap ditanam di sawah. Pasca tanam di sawah, memang tampak tumbuh
merata. Kejauhan seperti permadani digelar.
Andai jabatan semacam kapolri,
harus urut angkatan, artinya tidak terjadi regenerasi dengan potong atau lompat
angkatan, menjadikan jabatan cuma satu tahun saja.
Pemerhati politik mendapat ilham,
inspirasi dari pasal senioritas penentuan kapolri, bisa diterapkan pada saat
pilpres. Artinya, yang berhak sebagai bakal calon presiden dan bakal calon
wakil presiden, diutamakan yang berpengalaman
pernah ikut pemilihan presiden. Agar tampak demokratis, maka bisa disandingkan
atau dilengkapi dengan pasangan calon penggembira. Itu saja, kalau dilanjutkan
malah basi. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar