Halaman

Minggu, 05 Juni 2016

Kesejahteraan tak Jamin Hakim Bekerja Benar



Kesejahteraan tak Jamin Hakim Bekerja Benar

Sejarah membuktikan, jika terdakwa adalah rakyat biasa, hukum tampak gagah perkasa dan begitu digdaya. Tanpa pandang bulu dan tanpa ampun, hakim memproses perkara dengan cepat.

Jam terbang hakim akan menentukan mata batin dan kata hati sekaligus kemampuan membaca peluang untuk melakukan transaksi perkara. Hakim terinspirasi dari ulah negara dalam melaksanakan pesta demokrasi dengan melakukan politik transaksional. Hakim bebas berimprovisasi, menimbang untung rugi memproses perkara, bergantung pada berat ringannya bobot perkara.

Negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Dengan pengertian, jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 48 ayat (1) UU 48/2009). Namun, itu tidak menjamin hakim akan tetap berada di jalan yang lurus. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar