Kesejahteraan tak
Jamin Hakim Bekerja Benar
Sejarah
membuktikan, jika terdakwa adalah rakyat biasa, hukum tampak gagah perkasa dan
begitu digdaya. Tanpa pandang bulu dan tanpa ampun, hakim memproses perkara
dengan cepat.
Jam terbang hakim
akan menentukan mata batin dan kata hati sekaligus kemampuan membaca peluang
untuk melakukan transaksi perkara. Hakim terinspirasi dari ulah negara dalam
melaksanakan pesta demokrasi dengan melakukan politik transaksional. Hakim
bebas berimprovisasi, menimbang untung rugi memproses perkara, bergantung pada berat
ringannya bobot perkara.
Negara menjamin
keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Dengan pengertian, jaminan kesejahteraan
meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 48 ayat (1) UU 48/2009).
Namun, itu tidak menjamin hakim akan tetap berada di jalan yang
lurus. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar