Humaniora Dibaca :229 kali , 0 komentar
Sinergi Umat Islam Atasi Bencana
Ditulis : Herwin Nur, 27 Januari 2013 | 10:58
Kondisi Aktual
Pasca
banjir, korban atau yang terkena dampak meratapi nasib, tak kurang yang
mengkutuk keadaan. Walau luput dari tayangan layar kaca, kesibukan
relawan dengan semangat gotong royong dan rasa peduli, berjibaku melawan
deras dan dalamnya banjir.
Para
ahli dan pakar memanfaatkan momentum banjir Jakarta dengan berwacana
bahwa ibukota negara harus pindah. Kebijakan Pemerintah maupun kinerja
pemerintah daerah dianggap hanya di atas kertas saja. Kontradiksi dengan
media massa negara sahabat, mereka memberitakan banjir secara cerdas,
jujur dan bermartabat.
Banjir sebagai simbolisasi reaksi alam terhadap tindakan manusia dalam mengelola lingkungan yang tidak berlandaskan hablum minal 'alam (hubungan dengan alam sekitar). Allah SWT telah mengingatkan hamba-Nya melalui (QS Ar Ruum [30]:41) : “Telah
nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan
tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari
(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Banjir
bukan fenomena alam, melainkan dampak dari akumulasi perbuatan tangan
manusia. Manusia secara sadar mengabaikan siklus hidrogi yang bersifat
universal. Banjir dan kekeringan bergantian datang bertamu, singgah dan
menginap di negara kita.
Payung Hukum
UU
24/2007 tentang “Penanggulangan Bencana” telah menyuratkan dan
menyiratkan a.l. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Makna
bencana, bisa cobaan , teguran atau mungkin malah azab dari Allah SWT.
Bencana menimpa di tingkat komunitas, berdampak pada beberapa komunitas
pada saat bersamaan, disebut sebagai “garis depan bencana (disaster front)”.
Masyarakat terkena bencana sebatas pada manusia yang mengalami kerugian
akibat bencana, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Jadi,
Mitigasi Bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada
pada kawasan rawan bencana, atau sebagai penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada tahapan prabencana.
UU 24/2007 menjelaskan bahwa kegiatan mitigasi dilakukan melalui:
1. pelaksanaan penataan tata ruang;
2. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
3. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
Dirasakan,
bahasa dewa dipakai untuk merumuskan kegiatan mitigasi, perlu dukungan
tata cara pelaksanaannya, operasionalisasi di lapangan. Kata kunci :
kawasan rawan bencana dan tahapan prabencana, membutuhkan terjemahan
nyata.
Langkah Proaktif
Mayoritas
penduduk Indonesia beragama Islam, secara kuantitas sebagai modal dasar
terselenggaranya 3 butir kegiatan mitigasi, walau masih di awang-awang.
Ketiga butir tersebut menjadi satu sistem, saling mempengaruhi dan
bersifat dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar