Jumat,
02/01/2004 06:32
LPJ para
warak
Herwin Nur
Tidak hanya gubernur, walikota dan
ataupun bupati yang wajib melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di depan
para wakil rakyat, khususnya wakil partai politik yang dikemas dalam bentuk
fraksi. Bahkan para wakil rakyat pun berhak, bahkan wajib untuk melaksanakan
LPJ. LPJ untuk para wakil bisa dilakukan secara periodik, insidentil atau pada
waktu di akhir jabatan. Jika suatu LPJ pemimpin daerah belum diterima oleh
dewan, sebetulnya sudah mengindikasikan adanya fraksi salah pilih orang atau
fraksi tak bisa memilih orang – atau minimal malah membuktikan bahwa yang duduk
di fraksi adalah wakil rakyat yang “salah”. Asal jangan yang menjadi wakil
rakyat, rakyat telah salah pilih. Jika rentetan “kesalahan” ini terjadi,
berarti rakyat telah melaksanakan kesalahan dua kali secara berurutan :
Pertama, ketika memilih parpol
idaman ternyata yang kebagian nomor jadi adalah wakil rakyat yang jelas-jelas
“salah” alias rakyat telah “salah” sasaran. Kesalahan ini merupakan awal dari
kesalahan berikutnya.
Kedua, ketika “salah” orang tadi
berpikir, bertindak, berucap; berpendapat dan berpendapatan bak wakil rakyat
maka otomatis sudah tidak ada ikatan emosional antara rakyat dengan wakil
rakyat.
Mau tak mau produk yang dihasilkan
para wakil rakyat merupakan berbagai fungsi dan akumulasi “serba salah” tadi.
Manfaat LPJ, khususnya untuk mendapatkan nilai rapor dan tidak ada kata “ulang”
bagi yang mendapat nilai gagal. Bagi kategori jenis ini jelas jangan dicalonkan
lagi. (hn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar