Halaman

Jumat, 24 Januari 2014

LPJ para warak



Jumat, 02/01/2004 06:32
LPJ para warak
Herwin Nur

Tidak hanya gubernur, walikota dan ataupun bupati yang wajib melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di depan para wakil rakyat, khususnya wakil partai politik yang dikemas dalam bentuk fraksi. Bahkan para wakil rakyat pun berhak, bahkan wajib untuk melaksanakan LPJ. LPJ untuk para wakil bisa dilakukan secara periodik, insidentil atau pada waktu di akhir jabatan. Jika suatu LPJ pemimpin daerah belum diterima oleh dewan, sebetulnya sudah mengindikasikan adanya fraksi salah pilih orang atau fraksi tak bisa memilih orang – atau minimal malah membuktikan bahwa yang duduk di fraksi adalah wakil rakyat yang “salah”. Asal jangan yang menjadi wakil rakyat, rakyat telah salah pilih. Jika rentetan “kesalahan” ini terjadi, berarti rakyat telah melaksanakan kesalahan dua kali secara berurutan :

Pertama, ketika memilih parpol idaman ternyata yang kebagian nomor jadi adalah wakil rakyat yang jelas-jelas “salah” alias rakyat telah “salah” sasaran. Kesalahan ini merupakan awal dari kesalahan berikutnya.

Kedua, ketika “salah” orang tadi berpikir, bertindak, berucap; berpendapat dan berpendapatan bak wakil rakyat maka otomatis sudah tidak ada ikatan emosional antara rakyat dengan wakil rakyat.

Mau tak mau produk yang dihasilkan para wakil rakyat merupakan berbagai fungsi dan akumulasi “serba salah” tadi. Manfaat LPJ, khususnya untuk mendapatkan nilai rapor dan tidak ada kata “ulang” bagi yang mendapat nilai gagal. Bagi kategori jenis ini jelas jangan dicalonkan lagi. (hn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar