zona abu-abu, demokrasi politik vs demokrasi ekonomi
Adalah Hatta menyebutkan, “Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan tidak ada.” (”Lampau dan Datang”, Bung Hatta menyampaikan pidato Inaugurasi Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang acaranya digelar di Keraton, Yogyakarta, 27 November 1956)
Berkat Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945, menghasilkan tambahan pada Pasal 33, tepatnya berupa ayat (4):
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lebih dari seribu fakta atau alasan bahwasanya perlu dicantumkan istilah demokrasi ekonomi. Bukan pesanan dari manusia ekonomi yang pada prakteknya menguasai, mendikte dan menentukan kinerja manusia politik. Kalau murni inisiatif manusia politik, apa boleh buat. Bukan buat apa boleh.
Kita bersyukur apa adanya, karena tidak ada pasal kejahatan politik. Wujud intimidasi politik dikarenakan aspek kontitusi memang tidak pandang warna bulu. Soal jika ternyata aneka kejahatan berbasis modus gerakan politik, anggap sebagai pasal kriminal ringan. Kejahatan politik lebih mulia dibanding gerakan teroris, penyalahgunaan narkoba. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar