ko-MPR-omi vs ko-MPR-ador
Tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu hukum Nasional, hukum adat dan Hukum Islam sekiranya hanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. 4 pilar berbangsa dan bernegara, lebih dari cukup.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat Pilar MPR RI. (“Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI”, Sekjen MPR RI 2020)
Nusantara menyumbang anak cucu pewaris daya ideologis sampai mantan alat negara yang sigap jadi alat multimanfaat. Oknum, kawanan maupun sistem yang tahu betul nikmat kursi kekuasaan. Kontrak politik dimanfaatkan secara berlapis, berjenjang dan berkelanjutan.
Seangker-angkernya hutan, rimba, belantara atau sebutan lainnya, masih kalah keramat, wingit, pamor dengan istana tempat tinggal raja hutan. Karena istana adalah simbol kekuasaan penguasa yang diperoleh secara konstitusional, demokratis. Baik-buruk, benar-salah, bagus-jelek, betul-keliru ditentukan suara mayoritas. Sistem praktek demokrasi multipartai menjadi sumber dari segala sumber. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar