Halaman

Rabu, 24 November 2021

gelagat sabotase politik

 gelagat sabotase politik

 Simak dengan cerdas dan bersahaja UU RI 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Fokus pada:

 

Pasal 107 f

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a.       barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b.      barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup orang hanyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

 Tersurat bahwasanya tindak pidana ujaran kebencian mampu memancing plus memacu dan memicu tindak pidana lainnya. Namun kiranya, kawanan pendengung (buzzer) yang dipelihara oleh penguasa tidak bisa dipidanakan hidup-hidup. Pasal tertentu, membuktikan petugas binaan partai, tahu berterima kasih.

 Jika ada media massa nasional menurunkan tajuk, infografis atau jenis berita, yang seolah dianggap mendiskreditkan pemerintah. Langsung mereka keluar taringnya. Metu sunguté. Menganggap berita ini modus téroris.

Padanan frasa “sabotase politik”, cek akta pendirian parpol, AD dan ART pengurus periode. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar