usaha patungan mbokdé mukiyo, dudu gawé patung
Penjelasan pasal 56, ayat (3) huruf f UU 11/2020 tentang Cipta Kerja :
Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lainnya" seperti kontrak budi daya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). Kontrak budi daya merupakan perjanjian jual beli dengan pemesanan pada awal penanaman. Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan, penyediaan sarana produksi, teknis budi daya, manajemen, sampai dengan pemasaran.
Lanjut dengan penjelasan pasal 84, ayat (4) huruf b UU 11/2020 tentang Cipta Kerja :
Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.
Kiranya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara usaha “pematungan” akan diatur dan atau ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar