Halaman

Sabtu, 13 November 2021

usaha patungan mbokdé mukiyo, dudu gawé patung

 usaha patungan mbokdé mukiyo, dudu gawé patung

 Penjelasan pasal 56, ayat (3) huruf f  UU 11/2020 tentang Cipta Kerja :

Yang dimaksud dengan "bentuk kemitraan lainnya" seperti kontrak budi daya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). Kontrak budi daya  merupakan perjanjian jual beli dengan pemesanan  pada awal penanaman. Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan, penyediaan sarana  produksi, teknis budi daya, manajemen, sampai dengan pemasaran.

 Lanjut dengan penjelasan pasal 84, ayat (4) huruf b UU 11/2020 tentang Cipta Kerja :

Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.

 Kiranya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara usaha “pematungan” akan diatur dan atau ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar