Halaman

Selasa, 05 Januari 2016

tipikor masuk fase legal konstitusional

tipikor masuk fase legal konstitusional

Skala, kadar, posisi, porporsi, komposisi politik apa yang sedang beredar di era megatega ini, apakah politik kebangsaan, politik kerakyatan, politik nasionalisme, atau politik pesanan bandar pesta demokrasi 2014. Dampaknya malah membuktikan, hal-hal yang menjadi musuh rakyat (belum masuk kategori menggerogoti dari dalam), malah menjadi bagian resmi dari pemerintah. Khususnya dan terutama tindak pidana korupsi (tipikor).

Pelaku tipikor dari kalangan penyelenggara negara yang notabene suruhan parpol, oknum kawanan elit dan pejabat partai, atau pihak tertentu yang merupakan perpanjangan tangan kepentingan partai, tidak  masuk kategori dosa politik. Politik sebagai cara, taktik, strategi maupun modus operandi bersifat netral sekaligus steril dari sanksi yuridis. Dosa politik hanya diterapkan pada sanksi loyalitas anggota partai kepada kebijakan partai.

Langkah kedepan Jokowi-JK, khususnya Jokowi, sangat tergantung restu jurus pengharu-rasa, atau asal masih di koridor garis komando, kendali, kontrol bandar politik non-lokal. Politik santun, senyum akting yang dipraktikkan pelaku politik hanya untuk membungkus agar tipikor naik derajat menjadi politik bina usaha, politik galang dana, politik jaring Rp. Sangat dimungkinkan dilakukan oleh pengurus parpol yang rangkap jabatan di penyelenggara negara, sehingga ada benang merahnya.

Kerasukan, kerakusan pelaku politik untuk mengkuras APBN/APBD merupakan bagian integral dari kebijakan partai politik, jelas bukan dosa politik. Bisa-bisa bisa menjadi lagu wajib.

Bukan berarti KPK seperiode 2015-2019 menjadi kawan seiring, teman seperjuangan, sahabat sependeritaan, senasib sepenanggungan dengan kawanan parpolis berlabel koalisi pro-pemerintah.[HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar