tipikor
masuk fase legal konstitusional
Skala, kadar, posisi, porporsi, komposisi politik apa yang sedang
beredar di era megatega ini, apakah politik kebangsaan, politik kerakyatan, politik
nasionalisme, atau politik pesanan bandar pesta demokrasi 2014. Dampaknya malah
membuktikan, hal-hal yang menjadi musuh rakyat (belum masuk kategori
menggerogoti dari dalam), malah menjadi bagian resmi dari pemerintah. Khususnya
dan terutama tindak pidana korupsi (tipikor).
Pelaku tipikor dari kalangan penyelenggara negara yang notabene suruhan
parpol, oknum kawanan elit dan pejabat partai, atau pihak tertentu yang
merupakan perpanjangan tangan kepentingan partai, tidak masuk kategori dosa politik. Politik sebagai
cara, taktik, strategi maupun modus operandi bersifat netral sekaligus steril
dari sanksi yuridis. Dosa politik hanya diterapkan pada sanksi loyalitas
anggota partai kepada kebijakan partai.
Langkah kedepan Jokowi-JK, khususnya Jokowi, sangat tergantung restu
jurus pengharu-rasa, atau asal masih di koridor garis komando, kendali, kontrol
bandar politik non-lokal. Politik santun, senyum akting yang dipraktikkan
pelaku politik hanya untuk membungkus agar tipikor naik derajat menjadi politik
bina usaha, politik galang dana, politik jaring Rp. Sangat dimungkinkan
dilakukan oleh pengurus parpol yang rangkap jabatan di penyelenggara negara,
sehingga ada benang merahnya.
Kerasukan,
kerakusan pelaku
politik untuk mengkuras
APBN/APBD merupakan bagian integral dari kebijakan partai politik, jelas bukan
dosa politik. Bisa-bisa bisa menjadi lagu wajib.
Bukan berarti KPK seperiode 2015-2019 menjadi kawan seiring, teman
seperjuangan, sahabat sependeritaan, senasib sepenanggungan dengan kawanan parpolis berlabel koalisi
pro-pemerintah.[HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar