Halaman

Sabtu, 23 Januari 2016

gerakan radikalisasi dan alibi psikologis politis

gerakan radikalisasi dan alibi psikologis politis

Dosa politik tak tersentuh dan bebas dari sanksi maupun tuntutan pasal hukum, tidak bisa dipidanakan, sebagai harga mati. Tidak ada hubungannya dengan kebijakan yang (juga) tidak bisa dipidanakan. Apa gunanya ada langkah yudicial review terhadap UU dan tentunya produk hukum yang mengikutinya. Apalagi ada dalih untuk kepentingan umum, rakyat, bangsa dan negara.

Penyelenggara negara dari hasil pesta demokrasi lima tahunan tak lepas dari alat dan aturan main politik penguasa. Megakasus “papa minta saham” yang hanya menyebabkab oknum Ketua DPR, sebut saja Setya Novanto, hanya mundur dari jabatan ketua, bukan gugur sebagai wakil rakyat. Fakta ini semakin membuktikan betapa saktinya sebuah peradaban yang mengutamakan politik Nusantara.

Kendaraan politik bisa menjadikan pengemudinya terutama pemilik tunggalnya naik takhta menjadi kepala negara. Karena yang diperebutkan hanya satu, tak ada istilah antri arisan. Indonesia tidak mengenal kamus oposisi, apakah oposisi setengah hati, oposisi baci, oposisi kawe, seperti kita saksikan di dua periode SBY. Manuver politik, gerilya politik, sabotase politik menjadi resep dan menu barisan sakit hati. Sudah menjilat tetap tidak kebagian kursi, sudah menghamba pulang tangan kosong, sudah habis-bahisan berakhir dengan pailit, bangkrut.

Jika semboyan revolusi mental yaitu antri agar semua kebagian, tidak berlaku di panggung, industri, syahwat poolitik Nusantara. Saling salib, saling libas, saling jegal dan jagal menjadi aturan tak tertulis yang sah dan dibenarkan, minimal sesuai nalar politik.

Jangan lupa, produk unggulan politik adalah menjadi penguasa. Produk sampingan, produk buangan, produk apkiran dikemas secara legal, formal, sesuai pasal menjadi gerakan yang mengimbangi jalannya produk unggulan. Ada presiden siang hari, ada presiden malam hari. Ada presiden di istana, ada presiden di kandang banteng. Itulah Indonesia-ku. Indonesia-mu mana? [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar