bagaimana mewujudkan
cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Bermula,
berawal, berasal, berhulu dari UU 22/1999 tentang Partai Politik, yaitu pada Pasal 5 :
BAB
III
TUJUAN
Pasal
5
(1)
Tujuan umum Partai
Politik adalah:
a.
mewujudkan
cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
mengembangkan
kehidupan demokmsi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Tujuan khusus
Partai Politik adalah mempeduangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kita ketahui
bersama bahwa UU 22/1999 sebagai pengganti UU partai politik produk zaman Orde
Baru. Faktor pertimbangan perlunya ditetapkan UU 22/1999 antara lain memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai
politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Walau masih tampak
malu-malu, lugu, namun tujuan khusus Partai Politik memang khusus untuk
anggotanya. Tentunya anggota aktif dan mengantongi KTA. Rakyat tidak otomatis
menjadi anggota Partai Politik. Artinya
ambisi politis dan syahwat politis sudah menjadi bahasa resmi.
Karena partai
politik bersifat dinamis, tidak bisa ditebak apa maunya, serba berubah karena
menginnginkan perubahan sejak dini di semua lini kehidupan, mau tak mau UU-nya
juga harus disesuaikan dengan tuntutan dan tantangan zaman politik kekuasaan
atau politik kebangsaan.
UU 22/1999 dimantapkan menjadi UU 31/2002, kita tinjau pada :
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
(1)
Tujuan umum partai politik adalah :
a.
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c.
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)
Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan
cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)
Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Bukan partai
politik jika bisa berbuat banyak harus didukung produk hukum, fasilitas negara,
dana APBN atau sumber pembiayaan lain yang resmi. Bukan partai politik kalau
tidak menggunakan bahasa dewa, bahasa di awang-awang, bahasa berbingkai yang
multitafsir. Ketika presiden dan wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat yang
telah mempunyai hak pilih, sejak pesta demokrasi 2004, seolah fungsi, peran dan
peranan Partai Politik menjadi negara dalam negara.
Merasa UU
31/2002 kurang menggigit, maka terupayakan muncullah UU 2/2008
masih tentang Partai Politik, kita simak :
BAB V
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal
10
(1)
Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b.
menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan
d.
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)
Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.
meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.
memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.
membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)
Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Partai Politik
telah membuka jalan dan peluang bagi dirinya untuk lebih mampu memperjuangkan
cita-citanya. Belum puas dengan kemanfaatan, eksistensi, keberadaan UU 2/2008,
terbitlah UU 2/2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Bersyukur, peradaban politik di atas kertas telah dibakukan, disuratkan.
Artinya di UU 2/2011 tidak ada perubahan redaksi maupun susbtansi dari pasal
yang mengatur Tujuan Partai Politik.
Frasa “memperjuangkan
cita-cita Partai Politik” seolah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara
yuridis, hanya dalam bahasa politik. Apa tolok ukurnya. Bagaimana cara membuktikannya.
Apakah
cita-cita Partai Politik tercapai jika oknum ketua umumnya berhasil menjadi kepala negara, liwat pesta
demokrasi lima tahun sekali.
Apakah
cita-cita Partai Politik terwujud jika ada anggotanya menapat jatah kursi
sebagai wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi apalagi
di tingkat pusat atau sebagai anggota terhormat DPR RI.
Apakah
cita-cita Partai Politik tergapai jika ada kader terbaiknya mampu meraih jabatan kepala daerah, baik
sebagai bupati/walikota atau sebagai gubernur.
Apakah
cita-cita Partai Politik terbukti jika elite partai, loyalis kepada ketum, kader
jenggot, pemodal atau sebutan heroik lainnya mendapat jatah sebagai pembantu
presiden.
Rakyat semakin bingung bin bengong, apakah di éra mégatéga cita-cita puluhan Partai Politik telah tercapai. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar