Halaman

Minggu, 24 Januari 2016

bagaimana mewujudkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

bagaimana mewujudkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Bermula, berawal, berasal, berhulu dari UU 22/1999 tentang Partai Politik, yaitu pada Pasal 5 :
BAB III
TUJUAN
Pasal 5

(1)         Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.          mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.         mengembangkan kehidupan demokmsi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)         Tujuan khusus Partai Politik adalah mempeduangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kita ketahui bersama bahwa UU 22/1999 sebagai pengganti UU partai politik produk zaman Orde Baru. Faktor pertimbangan perlunya ditetapkan UU 22/1999 antara lain memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Walau masih tampak malu-malu, lugu, namun tujuan khusus Partai Politik memang khusus untuk anggotanya. Tentunya anggota aktif dan mengantongi KTA. Rakyat tidak otomatis menjadi anggota Partai Politik.  Artinya ambisi politis dan syahwat politis sudah menjadi bahasa resmi.

Karena partai politik bersifat dinamis, tidak bisa ditebak apa maunya, serba berubah karena menginnginkan perubahan sejak dini di semua lini kehidupan, mau tak mau UU-nya juga harus disesuaikan dengan tuntutan dan tantangan zaman politik kekuasaan atau politik kebangsaan.

UU 22/1999 dimantapkan menjadi UU 31/2002, kita tinjau pada :

BAB IV
TUJUAN
Pasal 6

(1)         Tujuan umum partai politik adalah :
a.          mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.         mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.          mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)         Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)         Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Bukan partai politik jika bisa berbuat banyak harus didukung produk hukum, fasilitas negara, dana APBN atau sumber pembiayaan lain yang resmi. Bukan partai politik kalau tidak menggunakan bahasa dewa, bahasa di awang-awang, bahasa berbingkai yang multitafsir. Ketika presiden dan wakil rakyat dipilih langsung oleh rakyat yang telah mempunyai hak pilih, sejak pesta demokrasi 2004, seolah fungsi, peran dan peranan Partai Politik menjadi negara dalam negara.

Merasa UU 31/2002 kurang menggigit, maka terupayakan muncullah UU 2/2008  masih tentang Partai Politik, kita simak :
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10 

(1)       Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.     mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.     menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.     mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.     mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)       Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.     meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.     memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.     membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)       Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.

Partai Politik telah membuka jalan dan peluang bagi dirinya untuk lebih mampu memperjuangkan cita-citanya. Belum puas dengan kemanfaatan, eksistensi, keberadaan UU 2/2008, terbitlah UU 2/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Bersyukur, peradaban politik di atas kertas telah dibakukan, disuratkan. Artinya di UU 2/2011 tidak ada perubahan redaksi maupun susbtansi dari pasal yang mengatur Tujuan Partai Politik.

Frasa “memperjuangkan cita-cita Partai Politik” seolah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis, hanya dalam bahasa politik. Apa tolok ukurnya. Bagaimana cara membuktikannya.

Apakah cita-cita Partai Politik tercapai jika oknum ketua umumnya  berhasil menjadi kepala negara, liwat pesta demokrasi lima tahun sekali.

Apakah cita-cita Partai Politik terwujud jika ada anggotanya menapat jatah kursi sebagai wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi apalagi di tingkat pusat atau sebagai anggota terhormat DPR RI.

Apakah cita-cita Partai Politik tergapai jika ada kader terbaiknya  mampu meraih jabatan kepala daerah, baik sebagai bupati/walikota atau sebagai gubernur.

Apakah cita-cita Partai Politik terbukti jika elite partai, loyalis kepada ketum, kader jenggot, pemodal atau sebutan heroik lainnya mendapat jatah sebagai pembantu presiden.

Rakyat semakin bingung bin bengong, apakah di éra mégatéga cita-cita puluhan Partai Politik telah tercapai. [HaeN] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar