Halaman

Sabtu, 30 Januari 2016

drama politik “PPP Dukung Pemerintah tanpa Syarat” vs rakyat dukung Pemerintah atau Parpol

drama politik “PPP Dukung Pemerintah tanpa Syarat” vs rakyat dukung Pemerintah atau Parpol


KOCAP KACARITA
Dikisahkan oleh REPUBLIKA.CO.ID, Jumat, 29 Januari 2016, 19:35 WIB, JAKARTA -- Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Puncak, Bogor, Jumat (29/1), akan dibawa ke Mukernas Jakarta mendatang.

Ada tujuh poin yang dibahas di Rapimnas dan menjadi keputusan.

“Yang pertama adalah terkait fatwa Mbah Maimun, Ketua Majelis Pakar (PPP),” kata Sekjen PPP Dimyati Natakusumah kepada wartawan.

Yang kedua, kata dia, keputusan PPP untuk bergabung dengan Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah tanpa syarat.

Ketiga, adalah kesepakatan soal koalisi permanen dalam menghadapi pilkada serentak 2017 dengan PDIP.

Sementara yang keempat adalah, rapimnas ini akan ditindaklanjuti dengan mukernas II di Jakarta.

Kelima, merangkul pihak pengurus Muktamar PPP Surabaya versi Romahurmuziy (Rommy).

Keenam, lanjut dia, setiap pengurus PPP se-Indonesia agar memasang bendera partai di depan rumah masing-masing.
"Terakhir pembaharuan SK-SK DPC dan DPW seluruh Indonesia dibentuk tim lanjutan, dan lain-lain yang nanti akan dibahas pada rapat lanjutan,” kata Dimyati.

Dia mengatakan, PPP di bawah kepengurusan Djan Faridz tidak pernah menandatangani kontrak politik dengan koalisi mana pun, termasuk Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

“Kalau yang kontrak politik dengan KMP kan PPP di bawah kepemimpinan Ketum Suryadharma Ali (SDA) dan Sekjen Romahurmuziy (Romi). Mereka yang menandatangani kontrak itu. Kalau kita, baru kali ini kita mendukung Koalisi Partai Pendukung Pemerintah,” ujar Dimyati.

KOCAR-KACIR
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang dimaksud dengan ‘rakyat’? Iseng saya buka Kamus Tesaurus Pusat Bahasa, Depdiknas 2008, ternyata ada lawan kata (ant=antonim) dari kata ‘rakyat’, yaitu :
priayi n adiwangsa, aristokrat, bangsawan, darah biru, menak, ningrat, permasan; ant rakyat.

Apakah, akankah, mungkinkah yang disebut darah biru zaman pasca Reformasi adalah kawanan parpolis! Yang notabene merupakan kebalikan dari rakyat.

Jangan berkecil hati kawan, di lema berikutnya terdapat kesamaan makna :
kawula n 1 abdi, babu (cak), budak, bujang, jongos, kacung, pelayan, pembantu, pesuruh, sahaya; 2 barisan, massa, pengikut, orang biasa, rakyat.

Di zaman Orde Lama, kata ‘rakyat’ menjadi andalan politik. Bahkan malah diagungkan atau diterpurukan menjadi ada kasta ‘rakyat jelata’. Kamus tesaurus menjelaskan :
klas  atas papan atas, superior;
klas  bawah 1 inferior, papan bawah; 2 kelas pekerja, proletariat, rakyat jelata.
proletariat n kaum buruh, kaum marhaen, kaum murba, kelas bawah, kelas pekerja, rakyat biasa, rakyat jelata, rakyat kebanyakan.

Ingat Bung Karno dengan ajarannya Marhaenisme, kamus juga menjelaskan :
marhaen a hina, jelata, murba, rakyat, rendah.

Mungkin, yang agak melegakan pembaca, kamus memposisikan rakyat sebagai :
masyarakat n asosiasi, bangsa, kekerabatan, kelompok, klub, komunitas, konsorsium, mahajana, nasion, paguyuban, populasi, puak, publik, rakyat, umum;
populasi n komunitas, masyarakat, penduduk, rakyat, warga.
publik 1 n jemaah, khalayak, komunitas, mahajana, massa, masyarakat, orang banyak, rakyat; 2 a awam, sipil; 3 a komunal, terbuka, umum ant privat.
warga negara n bangsa, masyarakat, orang, penduduk, rakyat;

Jangan lupa, kamus tadi menjelaskan makna ‘rakyat’ dalam lema :
rakyat n anak buah, bala tentara, kaum, orang biasa, orang kebanyakan, orang bawahan, warganegara;
-- biasa proletariat, rakyat jelata, rakyat kebanyakan, wong cilik;
-- jelata kaum kromo, kaum marhaen, kaum murba, kaum rendah, orang bawahan, rakyat biasa, rakyat gembel, rakyat kebanyakan, rakyat marhaen, rakyat murba;
kerakyatan n kewarganegaraan;

Selain kamus tadi, saya coba buka produk hukum yang menjelaskan makna ‘rakyat’, antara lain :

Pertama. UU 56/1999 tentang Rakyat Terlatih, menjelaskan :
Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Kedua. UU 12/2006 tentang Kewaganegaraan Republik Indonesia, menjelaskan :
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketiga. UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menjelaskan :
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan swasta.

Keempat. Permendagri 7/2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat , menjelaskan :
Swadaya masyarakat adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
Gotong royong masyarakat adalah kegiatan kerjasama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.

Jadi dimana posisi, status, kasta pembaca? [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar