ketika
tipikor menjadi soko guru revolusi mental
Kendati tiap tahun anggaran diterbitkan
Instruksi Presiden tentang AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI atau Aksi PPK, malah secara
operasional sebagai peringatan dini agar para calon tipikor lebih jeli mencari
celah pasal yang melegalkan korupsi. Terlebih Instruksi Presiden 7/2015 mulai
berlaku pada tanggal dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015. Artinya
sampai tanggal 6 Mei 2015, penyelenggara negara atau yang mengemban/menerima
instruksi untuk melaksanakan Aksi PPK, yaitu :
1.
Para Menteri Kabinet Kerja;
2.
Sekretaris Kabinet;
3.
Jaksa Agung;
4.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian;
6.
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi
Negara;
7.
Para Gubernur;
8.
Para Bupati/Walikota.
masih bebas untuk tidak
melaksanakan Aksi PPK. Inpres Aksi PPK 2016 masih dalam proses serta menunggu
restu redaksional dari presiden senior.
RPJMN 2015-20159 mengamanatkan
adanya Penegakan Hukum yang berisikan a.l Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
[2014 =3,63 menjadi 2019=4,0] serta Indeks Penegakan Hukum Tipikor [2014=N.A. menjadi
Naik 20% (skala5)], dianggap sebagai pedoman nyata selama periode megatega ini.
Indonesia boleh bangga, mungkin
menjadi satu-satunya negara di ASEAN, terjadi konflik Cicak vs Buaya.
Bayangkan, aparat keamanan merasa risih dengan adanya KPK. Bukannya menempatkan
diri secara terpadu, siatematis, sinergis dalam ranah penegakan hukum.
Terlebih jika terjadi lagi
perombakan oknum Menteri Kabinet Kerja, semangkin membuktikan daripada kinerja
yang terombak, merugikan daripada keuangan negara secara langsung maupun tak
langsung.
Belum terhitung daripada para
Gubernur serta para Bupati/Walikota yang potensial dan berpeluang emas untuk
dipanggil KPK atau terjebak, terjerat pasal berlapis berbasis tipikor.
Atau masih ada angin surga jika KPK
seperiode 2015-2019 menjadi kawan seiring, teman seperjuangan, sahabat
sependeritaan, senasib sepenanggungan, dengan asas tahu-sama-tahu dengan kawanan parpolis
berlabel, stigma koalisi pro-pemerintah.[HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar