sikap masyarakat refleksi dari
kebijakan pemerintah
Pengawasan orang mencurigakan di lingkungan
tempat tinggal skala Rukun Tetangga, tidak perlu dilakukan secara berlebihan, mencolok,
demonstratif atau bahkan yang melanggar norma HAM. Jika kerukunan, adab bertetangga
sudah terbina, dan menjadi menu harian, maka daya cegah tangkal masyarakat
terhadap orang atau hal-hal yang mencurigakan otomatis sudah terjalin. Justru
masyarakat harus punya rasa curiga kepada orang yang diam-diam mengawasi
lingkungannya.
Masyarakat,
skala RT atau bahkan skala bangsa, tak perlu responsif terhadap hal-hal yang
sifatnya sporadis. Terbukti, jika upaya preventif terjadi setelah kejadian
berulang kali. Artinya, upaya penanganan yang sifatnya melekat pada tugas dan
fungsi aparat keamanan maupun pertahanan, seolah kehabisan daya dan akal. Jangan
diartikan setelah kebobolan, kecolongan, maka pemerintah berhak melakukan
tindakan pencegahan dengan segala cara.
Bahaya laten
di depan mata yang telah merasuk dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermaysrakat seolah terjadi pembiaran. Kejadian perkara yang bersifat lokal,
bahkan telah memakan korban, atau masyarakat sempat tindak turun tangan
sendiri, dianggap hanya dinamika masyarakat, riak-riak kehidupan. Atau serta
merta pihak berwajib dengan mudah melakukan pengkambinghitaman, menerapkan
pasal gebuk dulu usut belakangan. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar