Halaman

Jumat, 22 Januari 2016

sikap masyarakat refleksi dari kebijakan pemerintah

sikap masyarakat refleksi dari kebijakan pemerintah

 Pengawasan orang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal skala Rukun Tetangga, tidak perlu dilakukan secara berlebihan, mencolok, demonstratif atau bahkan yang melanggar norma HAM. Jika kerukunan, adab bertetangga sudah terbina, dan menjadi menu harian, maka daya cegah tangkal masyarakat terhadap orang atau hal-hal yang mencurigakan otomatis sudah terjalin. Justru masyarakat harus punya rasa curiga kepada orang yang diam-diam mengawasi lingkungannya.

Masyarakat, skala RT atau bahkan skala bangsa, tak perlu responsif terhadap hal-hal yang sifatnya sporadis. Terbukti, jika upaya preventif terjadi setelah kejadian berulang kali. Artinya, upaya penanganan yang sifatnya melekat pada tugas dan fungsi aparat keamanan maupun pertahanan, seolah kehabisan daya dan akal. Jangan diartikan setelah kebobolan, kecolongan, maka pemerintah berhak melakukan tindakan pencegahan dengan segala cara.

Bahaya laten di depan mata yang telah merasuk dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermaysrakat seolah terjadi pembiaran. Kejadian perkara yang bersifat lokal, bahkan telah memakan korban, atau masyarakat sempat tindak turun tangan sendiri, dianggap hanya dinamika masyarakat, riak-riak kehidupan. Atau serta merta pihak berwajib dengan mudah melakukan pengkambinghitaman, menerapkan pasal gebuk dulu usut belakangan. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar