HAK SUARA PESEPAK BOLA
Dengan adanya Liga Primer Indonesia (LPI) dengan modal keringat pengusaha
Arifin Panigoro, secara tak langsung membuktikan bahwa pesepak bola atau
kesebelasan membutuhkan pertandingan. Ikhtiar jitu untuk mendongkrak kualitas
pesepak bola, sebagai bukti hasil latihan dan pembinaan, adalah pertandingan.
Laga bola tidak harus dalam rangka memperebutkan kejuaraan atau penyisihan. Jadwal
tanding dan kompetisi memang bukan berasal dari pesepak bola. Tak dapat
dipungkiri ada yang ingin hidup sebagai pesepak bola, baik sebagai cita-cita
melalui klub yang mulai dari nol/bawah atau nasib mujur ditemukan pencari
bibit/bakat.
Hak suara pesepak bola bukan seperti nasib akar rumput sebuah partai
politik, yang hanya dibutuhkan lima tahun sekali saat pesta demokrasi, baik
tingkat nasional maupun daerah. Keberadaan pesepak bola sangat menentukan nasib
persepakbolaan Indonesia. Untuk membentuk kesebelasan tingkat lokal pun bukan pekerjaan
mudah. Apalagi skil tidak merata, kesebelasan menjadi pincang, hanya
mengandalkan pada beberapa orang.
Pesepak bola jelas butuh wadah untuk mengekspresikan sekaligus
mengaktualisasikan jati diri. Wadah persepakbolaan, sebut saja PSSI, tidak sekedar
mengurus bola. Minimal, pengurus PSSI mengetahui kemampuan dan kebutuhan nyata
pesepak bola, bahkan mempunyai badan usaha. Mengurus bola, tidak boleh secara
amatiran apalagi mempunyai agenda tersembunyi.
Sejauh ini, PSSI sudah masuk ranah politik, secara pasti terbukti malah
mati suri. Pengurus yang menerus (contoh, ada yang mengangkangi PSSI sebagai
sekum/sekjen PSSI 1983-2011) menandakan PSSI tidak dewasa dan menjadi tidak
sehat. Agar bisa tanding internasional, memang PSSI harus ikut aturan FIFA. Tidak
perlu mbalelo, seperti dulu Bung Karno, 20 Januari 1965, menyatakan Indonesia
keluar dari PBB. Jangan sampai keberadaan PSSI di FIFA tidak menambah jumlah
dan putus hubungan PSSI dengan FIFA tidak mengurangi bilangan. Bahkan di skala
ASEAN, timnas Indonesia di atas kertas pun tidak diperhitungkan! [HaeN] 10okt2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar