partai politik,
syarat demokrasi vs kebutuhan rakyat
Keberadaan partai politik (parpol)
dilindungi UUD 1945. Perubahan ketiga dan/atau perubahan keempat UUD 1945
semakin memposisikan, menasbihkan, mendaulat bahwa parpol sakti. Parpol menjadi
satu-satunya alat dan sistem penentu nasib dan pengantar nasib seseorang meraih
kursi presiden dan wakil presiden serta memuluskan cita-cita rakyat “turun
derajat” menjadi wakil rakyat.
Perubahan kedua UUD 1945, menghasilkan
Pasal 28E butir (3) yaitu :
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Bentuk, jenis dan ragam demokrasi yang
tercantum resmi di UUD 1945 hanya demokrasi
ekonomi, inipun hasil perubahan keempat.
Andai diadakan survei, apa saja yang
dibutuhkan rakyat. Mulai kebutuhan dasar pokok, utama, sehari-hari, substansial,
penentu, primer, rutin, persyaratan religi sampai kebutuhan yang masuk kategori
konsumtif, prestis, gaya-gaul-gengsi duniawi, memenuhi persaingan, pelengkap.
Apakah rakyat tak perlu antri beras, antri
parpol. Dengan pengertian :
Pertama, parpol menjadi barang langka, terbatas, menghabiskan
stok dan sisa gudang, tidak diproduk lagi, keluaran terakhir, tidak ada alternatif lain, yang
membutuhkan banyak. Kebutuhan tak sebanding dengan ketersediaan.
Kedua, parpol diobral murah, bak pembagian sembako.
Semua lapisan rakyat, masyarakat, penduduk, warga negara berhak memperoleh
gratis. Parpol dibuat secara massal, tipikal, dan kalau berharga dengan harga
terjangkau.
Apakah rakyat tak perlu antri air, antri
parpol. Dengan pengertian :
Pertama, parpol menjadi kebutuhan dasar/pokok
sehari-hari manusia. Orang bisa tahan lapar, tetapi tidak tahan haus. Musim kemarau
merata dirasakan semua umat, tak pandang bulu, jenis kelamin, SARA, maupun
ijazah. Air lebih berharga dibanding batu akik. Air buangan bisa didaur ulang
atau direkayasa menjadi air layak konsumsi. Kita tak punya pilihan.
Kedua, parpol yang ada melimpah ruah, tetapi tidak
bisa dikonsumsi, kurang layak minum. Bahkan untuk minum ternak pun tidak
dianjurkan, tidak disarankan. Resiko ditanggung pemilik ternak. Tanaman masih
bisa menerima jenis air ini. Manusia secara naluri mencari air yang layak
konsumsi, tentunya dengan harga jual terjangkau. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar