Halaman

Minggu, 02 Agustus 2015

partai politik, syarat demokrasi vs kebutuhan rakyat

partai politik, syarat demokrasi vs kebutuhan rakyat

Keberadaan partai politik (parpol) dilindungi UUD 1945. Perubahan ketiga dan/atau perubahan keempat UUD 1945 semakin memposisikan, menasbihkan, mendaulat bahwa parpol sakti. Parpol menjadi satu-satunya alat dan sistem penentu nasib dan pengantar nasib seseorang meraih kursi presiden dan wakil presiden serta memuluskan cita-cita rakyat “turun derajat” menjadi wakil rakyat.

Perubahan kedua UUD 1945, menghasilkan Pasal 28E butir (3) yaitu :
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Bentuk, jenis dan ragam demokrasi yang tercantum resmi di UUD 1945 hanya demokrasi ekonomi, inipun hasil perubahan keempat.

Andai diadakan survei, apa saja yang dibutuhkan rakyat. Mulai kebutuhan dasar pokok, utama, sehari-hari, substansial, penentu, primer, rutin, persyaratan religi sampai kebutuhan yang masuk kategori konsumtif, prestis, gaya-gaul-gengsi duniawi, memenuhi persaingan, pelengkap.

Apakah rakyat tak perlu antri beras, antri parpol. Dengan pengertian :
Pertama, parpol menjadi barang langka, terbatas, menghabiskan stok dan sisa gudang, tidak diproduk lagi,  keluaran terakhir, tidak ada alternatif lain, yang membutuhkan banyak. Kebutuhan tak sebanding dengan ketersediaan.

Kedua, parpol diobral murah, bak pembagian sembako. Semua lapisan rakyat, masyarakat, penduduk, warga negara berhak memperoleh gratis. Parpol dibuat secara massal, tipikal, dan kalau berharga dengan harga terjangkau.
    
Apakah rakyat tak perlu antri air, antri parpol. Dengan pengertian :
Pertama, parpol menjadi kebutuhan dasar/pokok sehari-hari manusia. Orang bisa tahan lapar, tetapi tidak tahan haus. Musim kemarau merata dirasakan semua umat, tak pandang bulu, jenis kelamin, SARA, maupun ijazah. Air lebih berharga dibanding batu akik. Air buangan bisa didaur ulang atau direkayasa menjadi air layak konsumsi. Kita tak punya pilihan.

Kedua, parpol yang ada melimpah ruah, tetapi tidak bisa dikonsumsi, kurang layak minum. Bahkan untuk minum ternak pun tidak dianjurkan, tidak disarankan. Resiko ditanggung pemilik ternak. Tanaman masih bisa menerima jenis air ini. Manusia secara naluri mencari air yang layak konsumsi, tentunya dengan harga jual terjangkau. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar