Halaman

Senin, 03 Agustus 2015

beban moral partai politik, syarat mendapatkan badan hukum vs syarat peserta pemilu

beban moral partai politik, syarat mendapatkan badan hukum vs syarat peserta pemilu

Rakyat tidak ambil pusing kalau ‘Politik’ adalah seni mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan. Rakyat tidak peduli di awal Reformasi bergulir tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) bagi aparatur negara, sekarang berwujud Reformasi Birokrasi. Rakyat tidak mau tahu apa dan siapa yang disebut pengatur/pengurus atau penyelenggara negara. Rakyat acuh tak acuh ada ilmu bernegara yang harus diamalkan.

Politik mengatasnamakan rakyat hanya manjur saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Perjalanan sejarah, rakyat diposisikan sebagai obyek pembangunan, sebagai pelengkap penderita, dibebani dengan berbagai kewajiban. Di era Reformasi, pembangunan pro-rakyat hanya sebatas persyaratan administrasi. Sebagai pemanis di RPJMN periode tertentu, apalagi dikemas dengan jargon heroik. Semisal Trisakti dan Nawa Cita 2014-2019.

Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan dengan meneguhkan kembali jalan ideologis menuju Indonesia (sesuai penjabaran TRISAKTI yaitu) yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA

Agenda pembangunan nasional disusun sebagai penjabaran operasional dari Nawa Cita yaitu: (1) menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara; (2) mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; (3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; (5) meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; (6) meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional; (7) mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik; (8) melakukan revolusi karakter bangsa; dan (9) memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Masing-masing agenda dijabarkan menurut prioritas-prioritas yang dilengkapi dengan uraian sasaran, arah kebijakan dan strategi.

Jika kita membuka UU 2/2011 tentang  “PERUBAHAN ATAS  UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK”, khususnya Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan :
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memang keberadaan partai politik dilindungi oleh UUD 1945, serta pola persebarannya didukung dan diperkuat dengan UU, a.l UU 2/2011, UU 8/2012 tentang “PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH”.

Betapa posisi kecamatan menjadi penentu partai politik.

UU 2/2011, Pasal 3 angka (3) butir c menjelaskan jika parpol untuk menjadi badan hukum, harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

UU 2/2011, Pasal 8 angka (2) menjelaskan :
Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a.         berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.         memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c.        memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d.  memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e.         . . . . .


Dapat disimpulkan bahwa ternyata partai politik, sebagai badan hukum maupun peserta pemilu, mengakar ke atas. Tidak mengakar ke bawah, ke akar rumput, ke tingkat kecamatan. [HaeN].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar