Halaman

Minggu, 02 Agustus 2015

BPJS Kesehatan, untuk semua umat

BPJS Kesehatan, untuk semua umat

Legalitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan merupakan kesepekatan antara DPR dan Pemerintah. UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, melalui Pasal 1 angka 11, menjelaskan :
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.”

menjamin seluruh rakyat’ tentunya bisa diartikan pukul rata untuk semua rakyat, penduduk, masyarakat, warga negara yang tidak dipilah maupun dipilih berdasarkan SARA.

Seperti pembangunan fisik, misal infrastruktur jalan dan jembatan, diperuntukkan untuk semua pengguna jalan. Atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak, air bersih atau apapun penamaannya, ditujukan untuk manusia.

Jadi, menyangkut dan berbasis kemaslahatan (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) rakyat, masih dalam  koriodr maslahat dunia dan akhirat, namun jika menyangkut maslahat manusia universal, atau yang kita kenal dengan sila "keadilan sosial", diperlukan ilmu untuk menjawabnya.

Katakan, dengan adanya tawaran teoritik (ijtihadi) secara total, dari berbagai sudut pandang, karena diutamakan demi terwujudnya maslahat kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah sah (tidak ada sangkut pautnya dengan haram atau tidak), dan umat Islam terikat untuk mengambil dan mengembangkan kemanfaatan lebih lanjut. BPJS Kesehatan bisa multi manfaat dan bisa diperdebatkan, namun tidak untuk diperdebatkan. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar