BPJS
Kesehatan, untuk semua umat
Legalitas BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan merupakan
kesepekatan antara DPR dan Pemerintah. UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
melalui Pasal 1 angka 11, menjelaskan :
“Jaminan Sosial adalah skema yang
melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.”
‘menjamin seluruh
rakyat’ tentunya bisa diartikan pukul rata untuk semua rakyat, penduduk,
masyarakat, warga negara yang tidak dipilah maupun dipilih berdasarkan SARA.
Seperti pembangunan
fisik, misal infrastruktur jalan dan jembatan, diperuntukkan untuk semua
pengguna jalan. Atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak, air bersih atau
apapun penamaannya, ditujukan untuk manusia.
Jadi, menyangkut dan berbasis
kemaslahatan (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) rakyat, masih
dalam koriodr maslahat dunia dan
akhirat, namun jika menyangkut maslahat manusia universal, atau yang kita kenal
dengan sila "keadilan sosial", diperlukan ilmu untuk menjawabnya.
Katakan, dengan adanya tawaran teoritik (ijtihadi)
secara total, dari berbagai sudut pandang, karena diutamakan demi terwujudnya
maslahat kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah sah (tidak ada sangkut
pautnya dengan haram atau tidak), dan umat Islam terikat untuk mengambil dan
mengembangkan kemanfaatan lebih lanjut. BPJS Kesehatan bisa multi manfaat dan
bisa diperdebatkan, namun tidak untuk diperdebatkan. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar