Reformasi Birokrasi Dan Ruang
Juang PNS
Stigma
PNS
Menjadi PNS bisa merupakan cita-cita, entah karena
faktor ajar atau faktor eksternal. Jika dapat disimpulkan, terdapat 3 alasan
pokok untuk menjadi PNS. Pertama, adanya gaji tetap bulanan yang cukup besar (gaji terendah berada
di golongan Ia yakni sebesar Rp
1.323.000,00 sesuai PP 22/2013). Kedua, tambahan Tunjangan Kinerja. Ketiga, uang pensiunan
sebagai jaminan hari tua.
Tunjangan Kinerja merupakan imbalan kerja di
luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif,
bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun.
Perlu diketahui, jumlah PNS per 1 Januari 2013
tercatat 4.467.982 orang atau setara dengan 1,90% dari hampir 241 juta jiwa
penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah pegawai honorer yang menyebabkan
postur birokrasi tambun. Posisi PNS penting
karena sangat menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pelaksanaan
tugas pemerintahan serta pembangunan.
Belanja pegawai memakan porsi 42,33% pada APBN-Perubahan
2012 atau sebesar Rp 261,15 triliun. Sementara belanja modal hanya mendapat
22,28% atau Rp 137,43 triliun. Kondisi ini
membuat pembangunan infrastruktur rendah, tidak ada terobosan untuk pembangunan
daerah miskin.
Di
atas standar
Reformasi
Kepegawaian merupakan salah satu komponen Reformasi Birokrasi menempatkan PNS
sebagai pegawai profesi yang memiliki nilai
dasar, etika profesi, kualifikasi dan standar kompetensi yang ditetapkan dengan
UU.
PNS Kementerian PU dalam menterjemahkan motto : Bekerja Keras - Bergerak
Cepat - Bertindak Tepat, bersifat individual. Mulai dari ada yang merasa mereka
bekerja digaji oleh negara, bukan oleh orang atau atasan. Ada yang memenuhi
persyaratan jam kerja sekedar menggugurkan kewajiban. Kerja keras sebagai
kewajiban pejabat struktural, karena mendapatkan tunjangan pusing. Sampai kuadran
memeras otak, memeras keringat dan banting tulang melebihi tugas yang
diembannya.
Kerja
di atas standar bukanlah hal yang merugikan jiwa raga, walau menguras energi
dan mungkin mengorbankan keluarga, namun kerja di bawah standar atau masuk
kategori “makan gaji buta” bagi umat Islam tentu sebagai hal yang dihindari.
Ruang juang yang bagaimana sehingga PNS dapat berkerja secara optimal, atau
memaknai bekerja sebagai ibadah. Tindakan apa saja yang bisa menambah saldo
amal sekaligus mengurangi argo dosa, kita mengacu sebagain terjemahan [QS Ar Ra’d (13) : 11] :
“Sesungguhnya Allah
tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri.”
PNS sebagai individu wajib melakukan perubahan, perubahan dari kesolehan
individu menuju kesolehan sosial. Perubahan menuju dan menjadi manusia yang bermanfaat.
Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah saw
bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi
seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang
paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Thabrani dan Daruquthni)
Standar PNS adalah menjadi PNS yang bermanfaat bagi institusi dan khususnya
bagi individu ybs.
Bukan Menunggu Hasil
Dengan sistem gaji, PNS wajib bersyukur, ada pemasukan bulanan yang
diandalkan. Bayangkan jika PNS mendapat upah seperti buruh/pekerja, atau
pekerja harian, akan terkena hadist : "Bayarlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya dan
beritahukanlah berapa upahnya, ketika dia masih bekerja,”(HR
Baihaqi).
PNS berkeringat ketika setelah makan, atau
duduk-duduk sambil menunggu tanggal muda. Menikmati hidup adalah ikut aktif dan
berkontribusi dalam proses. Kehidupan memang fungsi waktu,
secara sadar kita melakoninya sehari demi sehari, nyaris rutin, ritmis, linier dan
tipikal. Apa yang kita kerjakan seolah mengulang kegiatan seperti kemarin,
sejak bangun pagi sampai bangun pagi hari berikutnya. Kehidupan nampak didikte
oleh waktu, seolah hidup hanya mengisi waktu.
Kehidupan yang bermanfaat adalah
yang bersifat gradual, meningkat setahap demi setahap. Kemanfaatan hidup dengan
modal asah otak maupun peras keringat, dirasakan saat terima gaji, upah,
honor atau imbalan finansial di tanggal muda atau masukan harian.
Hakekat hidup adalah berproses, bukan menunggu
hasil. Buah dari berbagai usaha, upaya dan ikhtiar, Allah yang menetapkan. PNS wajib
melaksanakan dua perkara dalam aktivitas harian yang harus dijaga, yaitu selalu menjaga tiap niat dari apapun yang
akan dilakukan dan selalu berusaha menyempurnakan ikhtiar yang dilakukan, selebihnya terserah Allah SWT.
Tipe
PNS
5 tipe PNS dikaitkan dengan 5 hukum Islam wajib, sunah, mubah, makruh dan
haram, sebagai cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri.
Tipe pertama
“WAJIB”. Tipe
PNS wajib ini memiliki ciri : keberadaan di kantor sangat disukai, dibutuhkan,
diharapkan dan harus ada sehingga ketiadaannya sangat dirasakan sebagai
kehilangan.
Tampilan
yang sederhana, cara berfikir dan tutur kata menunjukkan kecerdasan. Mampu
memberi motivasi dan memancing etos kerja, menghargai hak dan pendapat orang
lain sehingga tiap orang akan merasa aman dan nyaman serta mendapat manfaat dengan
keberadaannya.
Tipe kedua “SUNNAH”.
Tipe PNS sunnah ini memiliki
ciri : kehadiran dan keberadaan di kantor memang menyenangkan dan disukai, namun
saat tidak hadir tidak ada yang merasa kehilangan.
Kontribusi
PNS tipe ini nyata namun karena diminta. Tipe ini membutuhkan peningkatan
kapasitas dan kualitas diri. Kepedulian terhadap pekerjaan karena disposisi,
padahal inisiatif kerja sangat bermanfaat. Dengan modal tugas dan fungsi,
seorang PNS bisa mulai berkontribusi, dari hal yang sekecil apa pun.
Tipe ketiga “MUBAH”.
Tipe PNS mubah ini memiliki
ciri : ada dan tiada sama saja, artinya ketika
ia masuk kerja atau pun tidak maka sama saja bagi teman sekantor.
Menjadi
PNS mubadzir seperti ini karena tak mempunyai motivasi, asal kerja, tak memikirkan kualitas kerja. Banyak
menuntut, daripada melaksanakan kewajibannya. Sehingga kehidupannya pun tak
menarik datar-datar saja.
Dengan
rotasi kerja untuk mendapatkan suasana baru diharapkan bisa meningkatkan
semangatnya.
Tipe keempat
“MAKRUH”. Tipe
PNS makruh ini memiliki ciri : ada menimbulkan masalah tiada tak menjadi
masalah, yaitu pegawai yang membuat masalah ketika masuk kerja, tidak pernah
tuntas dalam tugas dan tidak masuk kerja tidak apa-apa.
Ironis,
masih terdapat PNS bila ada di kantor akan mengganggu kinerja dan suasana
kerja. Pekerjaan tak tuntas, bisa mengganggu sistem.
Tipe kelima “HARAM”.
Tipe PNS haram ini memiliki
ciri : kehadiran sangat merugikan dan ketiadaan sangat diharapkan karena
menguntungkan. Pegawai yang tidak disukai kehadirannya, saat diberikan tugas
malah menambah masalah.
Pendek
kata tipe ini adalah si trouble maker,
biang kerok. Selain bisa mengganggu sistem, juga bisa mempengaruhi
kinerja perorangan.
Mengacu
5 tipe PNS untuk menginstropeksi diri, melihat dimana posisi kita. Niatkan memperbaiki
sikap dan tabiat, karena manusia bisa mengubah perilaku dan tabiat menjadi
lebih baik.
Mengetahui
posisi tadi, kita tinggal berakselerasi dengan pengembangan kapasitas SDM
Kementerian PU dalam mendukung perubahan peran Kementerian PU ke depan yang
diharapkan berubah dari yang semula lebih dominan sebagai operator-regulator
menjadi dominan sebagai regulator-fasilitator.
-------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar