Halaman

Senin, 16 Desember 2013

Reformasi Birokrasi Dan Ruang Juang PNS



Reformasi Birokrasi Dan Ruang Juang PNS

Stigma PNS
Menjadi PNS bisa merupakan cita-cita, entah karena faktor ajar atau faktor eksternal. Jika dapat disimpulkan, terdapat 3 alasan pokok untuk menjadi PNS. Pertama, adanya gaji tetap bulanan yang cukup besar (gaji terendah berada di golongan Ia yakni sebesar Rp 1.323.000,00 sesuai PP 22/2013). Kedua, tambahan Tunjangan Kinerja. Ketiga, uang pensiunan sebagai jaminan hari tua.

Tunjangan Kinerja merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun.

Perlu diketahui, jumlah PNS per 1 Januari 2013 tercatat 4.467.982 orang atau setara dengan 1,90% dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi tambun. Posisi PNS penting karena sangat menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, dan pelaksanaan tugas pemerintahan serta pembangunan.

Belanja pegawai memakan porsi 42,33% pada APBN-Perubahan 2012 atau sebesar Rp 261,15 triliun. Se­mentara belanja modal hanya men­dapat 22,28% atau Rp 137,43 triliun.  Kondisi ini membuat pembangunan infrastruktur rendah, tidak ada terobosan untuk pembangunan daerah miskin.

Di atas standar
Reformasi Kepegawaian merupakan salah satu komponen Reformasi Birokrasi menempatkan PNS sebagai pegawai profesi yang memiliki nilai dasar, etika profesi, kualifikasi dan standar kompetensi yang ditetapkan dengan UU.

PNS Kementerian PU dalam menterjemahkan motto : Bekerja Keras - Bergerak Cepat - Bertindak Tepat, bersifat individual. Mulai dari ada yang merasa mereka bekerja digaji oleh negara, bukan oleh orang atau atasan. Ada yang memenuhi persyaratan jam kerja sekedar menggugurkan kewajiban. Kerja keras sebagai kewajiban pejabat struktural, karena mendapatkan tunjangan pusing. Sampai kuadran memeras otak, memeras keringat dan banting tulang melebihi tugas yang diembannya.

Kerja di atas standar bukanlah hal yang merugikan jiwa raga, walau menguras energi dan mungkin mengorbankan keluarga, namun kerja di bawah standar atau masuk kategori “makan gaji buta” bagi umat Islam tentu sebagai hal yang dihindari.

Ruang juang yang bagaimana sehingga PNS dapat berkerja secara optimal, atau memaknai bekerja sebagai ibadah. Tindakan apa saja yang bisa menambah saldo amal sekaligus mengurangi argo dosa, kita mengacu sebagain terjemahan [QS Ar Ra’d  (13) : 11] :
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

PNS sebagai individu wajib melakukan perubahan, perubahan dari kesolehan individu menuju kesolehan sosial. Perubahan menuju dan menjadi manusia yang bermanfaat.

Diriwayatkan dari Jabir berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR Thabrani dan Daruquthni)

Standar PNS adalah menjadi PNS yang bermanfaat bagi institusi dan khususnya bagi individu ybs.

Bukan Menunggu Hasil
Dengan sistem gaji, PNS wajib bersyukur, ada pemasukan bulanan yang diandalkan. Bayangkan jika PNS mendapat upah seperti buruh/pekerja, atau pekerja harian, akan terkena hadist : "Bayarlah kepada pekerja upahnya sebelum kering keringatnya dan beritahukanlah berapa upahnya, ketika dia masih bekerja,”(HR Baihaqi).
PNS berkeringat ketika setelah makan, atau duduk-duduk sambil menunggu tanggal muda. Menikmati hidup adalah ikut aktif dan berkontribusi dalam proses. Kehidupan memang fungsi waktu, secara sadar kita melakoninya sehari demi sehari, nyaris rutin, ritmis, linier dan tipikal. Apa yang kita kerjakan seolah mengulang kegiatan seperti kemarin, sejak bangun pagi sampai bangun pagi hari berikutnya. Kehidupan nampak didikte oleh waktu, seolah hidup hanya mengisi waktu.

Kehidupan yang bermanfaat adalah yang bersifat gradual, meningkat setahap demi setahap. Kemanfaatan hidup dengan modal asah otak maupun peras keringat,  dirasakan saat terima gaji, upah, honor atau imbalan finansial di tanggal muda atau masukan harian.

Hakekat hidup adalah berproses, bukan menunggu hasil. Buah dari berbagai usaha, upaya dan ikhtiar, Allah yang menetapkan. PNS wajib melaksanakan dua perkara dalam aktivitas harian yang harus dijaga,  yaitu selalu menjaga tiap niat dari apapun yang akan dilakukan dan selalu berusaha menyempurnakan ikhtiar yang  dilakukan, selebihnya terserah Allah SWT.

Tipe PNS
5 tipe PNS dikaitkan dengan  5 hukum Islam wajib, sunah, mubah, makruh dan haram, sebagai cara yang praktis untuk mengukur dan menilai diri sendiri.

Tipe pertama “WAJIB”. Tipe PNS wajib ini memiliki ciri : keberadaan di kantor sangat disukai, dibutuhkan, diharapkan dan harus ada sehingga ketiadaannya sangat dirasakan sebagai kehilangan.

Tampilan yang sederhana, cara berfikir dan tutur kata menunjukkan kecerdasan. Mampu memberi motivasi dan memancing etos kerja, menghargai hak dan pendapat orang lain sehingga tiap orang akan merasa aman dan nyaman serta mendapat manfaat dengan keberadaannya.

Tipe kedua “SUNNAH”. Tipe PNS sunnah ini memiliki ciri : kehadiran dan keberadaan di kantor memang menyenangkan dan disukai, namun saat tidak hadir tidak ada yang merasa kehilangan.

Kontribusi PNS tipe ini nyata namun karena diminta. Tipe ini membutuhkan peningkatan kapasitas dan kualitas diri. Kepedulian terhadap pekerjaan karena disposisi, padahal inisiatif kerja sangat bermanfaat. Dengan modal tugas dan fungsi, seorang PNS bisa mulai berkontribusi, dari hal yang sekecil apa pun.

Tipe ketiga “MUBAH”. Tipe PNS mubah ini memiliki ciri :  ada dan tiada sama saja, artinya ketika ia masuk kerja atau pun tidak maka sama saja bagi teman sekantor.

Menjadi PNS mubadzir seperti ini karena tak mempunyai motivasi,  asal kerja,  tak memikirkan kualitas kerja. Banyak menuntut, daripada melaksanakan kewajibannya. Sehingga kehidupannya pun tak menarik datar-datar saja.

Dengan rotasi kerja untuk mendapatkan suasana baru diharapkan bisa meningkatkan semangatnya.

Tipe keempat “MAKRUH”. Tipe PNS makruh ini memiliki ciri : ada menimbulkan masalah tiada tak menjadi masalah, yaitu pegawai yang membuat masalah ketika masuk kerja, tidak pernah tuntas dalam tugas dan tidak masuk kerja tidak apa-apa.

Ironis, masih terdapat PNS bila ada di kantor akan mengganggu kinerja dan suasana kerja. Pekerjaan tak tuntas, bisa mengganggu sistem.  

Tipe kelima “HARAM”. Tipe PNS haram ini memiliki ciri : kehadiran sangat merugikan dan ketiadaan sangat diharapkan karena menguntungkan. Pegawai yang tidak disukai kehadirannya, saat diberikan tugas malah menambah masalah.

Pendek kata tipe ini adalah si trouble maker,  biang kerok. Selain bisa mengganggu sistem, juga bisa mempengaruhi kinerja perorangan.

Mengacu 5 tipe PNS untuk menginstropeksi diri, melihat dimana posisi kita. Niatkan memperbaiki sikap dan tabiat, karena manusia bisa mengubah perilaku dan tabiat menjadi lebih baik.

Mengetahui posisi tadi, kita tinggal berakselerasi dengan pengembangan kapasitas SDM Kementerian PU dalam mendukung perubahan peran Kementerian PU ke depan yang diharapkan berubah dari yang semula lebih dominan sebagai operator-regulator menjadi dominan sebagai regulator-fasilitator.



-------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar