ongkos kirim gratis mbokdé mukiyo, dudu ongkos mikir gratis
Berkat Perubahan Keempat (2002) UUD NKRI, maka DPA (Dewan Pertimbangan Agung) bawaan awal yang berbunyi:
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Kemudian hasil perubahan berbunyi:
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. ****)
****): Perubahan Keempat
. . . . .
Keberuntungan. Nasib diri secara tidak sengaja belum memergoki UU dimaksud. Maksudan ingin tahu pihakan yang berhak mutlak, global, total dan atau berani di atas rata-rata memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Keberuntungan semasa RI-1 ketujuh. Ybs malah berujar ketus “atas petunjuk dan kehendak . . “. Sambil terkèkèh-kèkèh, menyeringai. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar