Halaman

Kamis, 21 Desember 2017

Pengembangan Rumah Swadaya Responsif Gender

 Pengembangan Rumah Swadaya Responsif Gender

Isu Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pelaksanaan pembangunan merupakan konsep yang ditujukan untuk memberikan kesetaraan dan keadilan bagi setiap kelompok-kelompok laki-laki, perempuan, kelompok penyandang disabilitas, manusia lanjut usia (manula), dan juga anak-anak yang merupakan sasaran pelaksanaan pembangunan. Dalam konteks kegiatan penyediaan perumahan, isu PUG menjadi krusial karena rumah merupakan unit hunian yang dimanfaatkan secara bersama oleh pihak-pihak yang menjadi kelompok sasaran pengarusutamaan gender. Dengan memperhatikan konsep-konsep PUG dalam setiap tahapan penyediaan perumahan diharapkan nilai keamanan dan kenyamanan perumahan dan kawasan permukiman akan dapat ditingkatkan.

Responsif gender adalah aksi lanjutan dari rasa peka/sensitif gender, yaitu upaya mengubah ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dengan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di dalam kebijakan/program dan dalam berbagai aspek kehidupan.

Suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.

1.1                   PUG KEMENTERIAN PUPR
Pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Sesuai dengan Inpres tersebut K/L berkewajiban untuk mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Agar suatu penyusunan kebijakan dapat mempertimbangkan aspek gender, dukungan pejabat terkait sangat diperlukan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melaksanakan tugasnya membangun infrastruktur juga memperhatikan PUG. Implementasi PUG dimulai tahun 2007 dengan pelibatan kaum perempuan pembangunan infrastruktur pedesaan yang dikenal menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). 

Peran perempuan dalam program tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur. Contoh lainnya adalah dalam pembangunan gedung Kementerian PUPR, turut mengakomodir sarana dan prasarana bagi kebutuhan anak-anak, pria, wanita, wanita hamil, lansia, dan difabel.  Misalnya adanya  ruang ASI, fasilitas penitipan anak, jalan, blok pemandu, tempat parkir untuk difable.

Setahun setelah implementesi PUG dan mendirikan Tim PUG, tahun 2008, Kementerian PUPR mulai menerima penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) yakni penghargaan pemerintah yang diberikan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tingkat penghargaan tersebut yaitu tingkat Pratama pada tahun 2008, tingkat Madya pada tahun 2009-2010, tingkat Utama tahun 2011-2013, tingkat Mentor pada tahun 2014 - 2016. 

1.1.1             PUG DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUPR
Landasan hukum yang dipakai oleh Kemen PUPR dalam mewujudkan PUG antara lain :
§  Instruksi Presiden No 09 Tahun 2000 telah mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan PUG ke dalam seluruh proses pembangunan nasional;
§  Untuk percepatan pelaksanaannya didukung dengan kebijakan Kementerian Keuangan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 119 tahun 2009 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan RKA-KL Tahun 2010, dan untuk tahun 2010, ditetapkan tujuh kementerian negara sebagai pilot project pelaksanaan anggaran berbasis kinerja yang responsif gender, di mana Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu pilotnya;
§  Keputusan Menteri PU Nomor 165/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim Pengarusutamaan Gender Kementerian PU;
§  PUG : Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang memperhatikan kualitas hidup, pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan perempuan (orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur, orang-orang dengan kebisaan berbeda/difable, serta orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi), yang diperoleh dari indikator kesetaraan akses, kontrol, partisipasi dalam pembangunan dalam memperoleh manfaat hasil-hasil pembangunan;
§  Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Menteri PU Nomor 12/SE/M/2013 mengacu pada PPRG generic, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 (atau yang berlaku), dan terintegrasi di dalam perencanaan dan penganggaran Kementerian PU untuk mengakomodasi dan mengantisipasi permasalahan/isu/ kesenjangan gender dalam penyelenggaran pembangunan infrastruktur PU dan Permukiman.

1.1.2             TANTANGAN PUG DI INFRASTRUKTUR PUPR
Secara umum atau pada langkah awal penerapan PUG, isu gender di bidang pekerjaan umum masih dianggap bersifat netral gender dan sebagai domain dari pekerjaan laki-laki. Belum ada persamaan persepsi bahwa isu gender menjadi satu pertimbangan utama dalam tahapan penyelenggaraan infrastruktur PU; Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance (SIDLACOM). Mengacu Permen PU Nomor : 603/M/PRT/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum.

Perkembangan Kementerian PU menjadi Kemen PUPR di periode 2014-2019 maka tantangan dalam PUG di bidang PUPR adalah untuk mengeksplorasi isu kesenjangan gender. Dalam upaya menangani kesenjangan gender di bidang PUPR disadari akan lebih mudah jika pendekatan tersebut terkait dengan manfaat infrastruktur yang mempertimbangkan kebutuhan, kesulitan, dan masalah bagi laki-laki , perempuan, anak-anak, orang tua, dan kelompok rentan lainnya (masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat di daerah perbatasan, masyarakat nelayan, dan masyarakat daerah kumuh perkotaan).

Kementerian PUPR juga telah berhasil menerbitkan berbagai peraturan yang bersifat responsif gender. Misalnya, penerapan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Pedoman Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), serta peraturan tentang kemudahan dan / atau bantuan untuk mendapatkan rumah berpenghasilan rendah masyarakat.

1.1.3             KEMENTERIAN PUPR dalam RAN P3A-KS
Tidak banyak yang menduga bahwa Kementerian PUPR dapat aktif berkontribusi dalam RAN P3A-KS (Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial). Kamis, 26 Maret 2015 di Ruang Rapat Lt. 3 Kemenko PMK bersama-sama dengan Staff Umum TNI, Asisten Perencanaan Kepolisian Negara RI, Asisten Jaksa Agung Kejaksaan Negara RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ombudsman memfinalkan implementasi RAN P3A-KS.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa upaya pengintegrasian RAN P3A-Ks di Kementerian PUPR dilakukan pada kegiatan Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penyediaan Perumahan, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 31.230.862,06 juta untuk tahun 2015-2019. Alokasi anggaran tersebut terbagi dalam bidang pencegahan konflik sosial dan penanganan konflik. Bidang pencegahan konflik diintegrasikan melalui program penataan bangunan kawasan hijau. Sasaran yang diharapkan dari program ini adalah tersedianya ruang terbuka hijau (RTH). Sedangkan bidang penanganan konflik diintegrasikan dalam 3 (tiga) program yaitu :
   i.       PAMSIMAS guna mengakselerasi ketersediaan sarana air bersih di daerah pesisir;
   ii.       Penyediaan Rumah Khusus dan Pembinaan Rumah Negara dengan sasaran terbangunnya rumah khusus di daerah pasca bencana/konflik, maritim dan perbatasan negara yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana umum; dan
  iii.      Pemberdayaan perumahan swadaya guna terfasilitasinya pembangunan rumah dan peningkatan kualitas rumah swadaya.

1.1.4             VISI DAN MISI PUG PUPR
VISI PUG - PUPR

Terwujudnya kebijakan PUG dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat yang responsif gender untuk mendukung pencapaian visi Kementerian PUPR tahun 2025”

MISI PUG-PUPR
1.      Menyamakan pola pandang/persepsi/pemahaman tentang penyelenggaraan pembangunan infrastruktur  PUPR yang responsif gender.
2.      Mewujudkan terselenggaranya pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang responsif gender.
3.      Mewujudkan terselenggaranya industri konstruksi yang kompetitif dan responsif gender.
4.      Mewujudkan terselenggaranya penelitian dan pengembangan serta penerapan : IPTEK dan Norma, Standar Pedoman dan Kriteria yang responsif gender.

Pembangunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan infrastruktur yang responsive gender sangat penting dan perlu dilaksanakan secara hati-hati, terencana, transparan dan bertanggungjawab. Dengan demikian diharapkan hasil pembangunan dapat dirasakan secara adil dan setara kepada seluruh lapisan masyarakat yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional, mengamanahkan bagi semua Kementerian dan lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender pada saat menyusun kebijakan, program dan kegiatan masing-masing bidang pembangunan, termasuk pembangunan di bidang infratrusktur.

1.2                   PUG DITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR
Pada tahun 2016, Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan telah melakukan kegiatan “Penyusunan Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang Responsif Gender”.

Kegiatan lainnya berupa Penyusunan Strategi Anggaran yang Responsif Gender melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan antara perempuan dan laki-laki yang selama ini masih ada, akibat dari konstruksi sosial dan budaya dengan tujuan mewujudkan anggaran yang berkeadilan. Dalam kegiatan ini dilakukan penyusunan Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) Ditjen Penyediaan Perumahan Tahun 2016 dan 2017.

Maksud kegiatan Penyusunan Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang Responsif Gender adalah sebagai pedoman perencanaan penyediaan perumahan dalam rangka pengarusutamaan gender yang memperhatikan kesetaraan dan keadilan hak laki-laki, perempuan, manula, kelompok penyandang disabilitas, dan anak-anak. Tujuan utama kegiatan ini adalah merumuskan dan menyusun Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang responsif gender.

Adapun produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah laporan Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang Responsif Gender untuk memberikan acuan bagi kegiatan perencanaan teknis pembangunan perumahan dan lingkungannya yang aksesibel bagi semua orang yang meliputi:
§  Desain teknis fasilitas rumah tapak (mengatur komponen-komponen terkait kebutuhan ruang, pintu, ram, tangga, toilet, kamar mandi, wastafel, bak cuci piring, perlengkapan dan peralatan kontrol serta perabotan);
§  Desain teknis rumah susun (mengatur komponen-komponen terkait kebutuhan ruang, pintu, ram, tangga, lift, toilet, kamar mandi, wastafel, bak cuci piring, perlengkapan dan peralatan kontrol serta perabotan); dan
§  Desain teknis fasilitas lingkungan perumahan (menatur komponen-komponen terkait fasilitas ruang bersama, jalur pedestrian, jalur pemandu serta rambu dan marka baik untuk fasilitas lingkungan rumah tapak maupun fasilitas lingkungan rumah susun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar