Pengembangan Rumah Swadaya Responsif Gender
Isu Pengarusutamaan Gender (PUG)
dalam pelaksanaan pembangunan merupakan konsep yang ditujukan untuk memberikan
kesetaraan dan keadilan bagi setiap kelompok-kelompok laki-laki, perempuan,
kelompok penyandang disabilitas, manusia lanjut usia (manula), dan juga
anak-anak yang merupakan sasaran pelaksanaan pembangunan. Dalam konteks
kegiatan penyediaan perumahan, isu PUG menjadi krusial karena rumah merupakan
unit hunian yang dimanfaatkan secara bersama oleh pihak-pihak yang menjadi
kelompok sasaran pengarusutamaan gender. Dengan memperhatikan konsep-konsep PUG
dalam setiap tahapan penyediaan perumahan diharapkan nilai keamanan dan
kenyamanan perumahan dan kawasan permukiman akan dapat ditingkatkan.
Responsif gender adalah aksi lanjutan dari rasa peka/sensitif gender,
yaitu upaya mengubah ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dengan mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender di dalam kebijakan/program dan dalam berbagai
aspek kehidupan.
Suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan
kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.
1.1
PUG KEMENTERIAN PUPR
Pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi Inpres
No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan Inpres tersebut K/L berkewajiban untuk mengintegrasikan
pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan,
program, dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Agar suatu
penyusunan kebijakan dapat mempertimbangkan aspek gender, dukungan pejabat
terkait sangat diperlukan.
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melaksanakan tugasnya membangun
infrastruktur juga memperhatikan PUG. Implementasi PUG dimulai tahun 2007
dengan pelibatan kaum perempuan pembangunan infrastruktur pedesaan yang dikenal
menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Peran perempuan dalam
program tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
infrastruktur. Contoh lainnya adalah dalam pembangunan gedung Kementerian PUPR,
turut mengakomodir sarana dan prasarana bagi kebutuhan anak-anak, pria, wanita,
wanita hamil, lansia, dan difabel.
Misalnya adanya ruang ASI,
fasilitas penitipan anak, jalan, blok pemandu, tempat parkir untuk difable.
Setahun setelah
implementesi PUG dan mendirikan Tim PUG, tahun 2008, Kementerian PUPR mulai
menerima penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) yakni penghargaan
pemerintah yang diberikan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang
berhasil melaksanakan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tingkat penghargaan tersebut yaitu tingkat Pratama pada tahun 2008, tingkat
Madya pada tahun 2009-2010, tingkat Utama tahun 2011-2013, tingkat Mentor pada
tahun 2014 - 2016.
1.1.1
PUG DALAM PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR PUPR
Landasan hukum yang dipakai oleh
Kemen PUPR dalam mewujudkan PUG antara lain :
§ Instruksi Presiden No 09 Tahun 2000 telah mengamanatkan kepada seluruh
Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan PUG
ke dalam seluruh proses pembangunan nasional;
§ Untuk percepatan
pelaksanaannya didukung dengan kebijakan Kementerian Keuangan dalam bentuk
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 119 tahun 2009 tentang Petunjuk
Penyusunan, Penelaahan RKA-KL Tahun 2010, dan untuk tahun 2010, ditetapkan
tujuh kementerian negara sebagai pilot project pelaksanaan anggaran berbasis
kinerja yang responsif gender, di mana Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah
satu pilotnya;
§ Keputusan Menteri PU Nomor 165/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim
Pengarusutamaan Gender Kementerian PU;
§ PUG : Strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu
dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang memperhatikan
kualitas hidup, pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan laki-laki dan
perempuan (orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur, orang-orang dengan
kebisaan berbeda/difable, serta orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi),
yang diperoleh dari indikator kesetaraan akses, kontrol, partisipasi dalam
pembangunan dalam memperoleh manfaat hasil-hasil pembangunan;
§ Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sesuai dengan Lampiran
Surat Edaran Menteri PU Nomor 12/SE/M/2013 mengacu pada PPRG generic, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 (atau yang berlaku), dan terintegrasi di
dalam perencanaan dan penganggaran Kementerian PU untuk mengakomodasi dan
mengantisipasi permasalahan/isu/ kesenjangan gender dalam penyelenggaran
pembangunan infrastruktur PU dan Permukiman.
1.1.2
TANTANGAN PUG DI
INFRASTRUKTUR PUPR
Secara umum atau pada
langkah awal penerapan PUG, isu gender di bidang pekerjaan umum masih dianggap
bersifat netral gender dan sebagai domain dari pekerjaan laki-laki. Belum ada
persamaan persepsi bahwa isu gender menjadi satu pertimbangan utama dalam
tahapan penyelenggaraan infrastruktur PU; Survey, Investigation, Design,
Land Acquisition, Construction, Operation and Maintenance (SIDLACOM). Mengacu
Permen PU Nomor : 603/M/PRT/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen
Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum.
Perkembangan Kementerian
PU menjadi Kemen PUPR di periode 2014-2019 maka tantangan dalam PUG di bidang
PUPR adalah untuk mengeksplorasi isu kesenjangan gender. Dalam upaya menangani
kesenjangan gender di bidang PUPR disadari akan lebih mudah jika pendekatan
tersebut terkait dengan manfaat infrastruktur yang mempertimbangkan kebutuhan,
kesulitan, dan masalah bagi laki-laki , perempuan, anak-anak, orang tua, dan
kelompok rentan lainnya (masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat di daerah
perbatasan, masyarakat nelayan, dan masyarakat daerah kumuh perkotaan).
Kementerian PUPR juga
telah berhasil menerbitkan berbagai peraturan yang bersifat responsif gender.
Misalnya, penerapan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), pengelolaan Air
Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Pedoman Kota Tanpa Kumuh
(KOTAKU), serta peraturan tentang kemudahan dan / atau bantuan untuk
mendapatkan rumah berpenghasilan rendah masyarakat.
1.1.3
KEMENTERIAN PUPR dalam
RAN P3A-KS
Tidak banyak yang menduga bahwa
Kementerian PUPR dapat aktif berkontribusi dalam RAN P3A-KS (Rencana Aksi
Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial).
Kamis, 26 Maret 2015 di Ruang Rapat Lt. 3 Kemenko PMK bersama-sama dengan Staff
Umum TNI, Asisten Perencanaan Kepolisian Negara RI, Asisten Jaksa Agung
Kejaksaan Negara RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian
Pertahanan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian
Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Ilmu
Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan
Ombudsman memfinalkan implementasi RAN P3A-KS.
Dalam forum tersebut disampaikan
bahwa upaya pengintegrasian RAN P3A-Ks di Kementerian PUPR dilakukan pada
kegiatan Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penyediaan Perumahan, dengan total
alokasi anggaran sebesar Rp 31.230.862,06 juta untuk tahun 2015-2019. Alokasi
anggaran tersebut terbagi dalam bidang pencegahan konflik sosial dan penanganan
konflik. Bidang pencegahan konflik diintegrasikan melalui program penataan bangunan
kawasan hijau. Sasaran yang diharapkan dari program ini adalah tersedianya
ruang terbuka hijau (RTH). Sedangkan bidang penanganan konflik diintegrasikan
dalam 3 (tiga) program yaitu :
i.
PAMSIMAS guna mengakselerasi
ketersediaan sarana air bersih di daerah pesisir;
ii.
Penyediaan Rumah Khusus dan
Pembinaan Rumah Negara dengan sasaran terbangunnya rumah khusus di daerah pasca
bencana/konflik, maritim dan perbatasan negara yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana umum; dan
iii. Pemberdayaan
perumahan swadaya guna terfasilitasinya pembangunan rumah dan peningkatan
kualitas rumah swadaya.
1.1.4
VISI DAN MISI PUG PUPR
VISI PUG - PUPR
“Terwujudnya kebijakan PUG dalam penyelenggaraan pembangunan
infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang responsif gender untuk mendukung pencapaian visi
Kementerian PUPR tahun 2025”
MISI PUG-PUPR
1.
Menyamakan pola
pandang/persepsi/pemahaman tentang penyelenggaraan pembangunan
infrastruktur PUPR yang responsif
gender.
2.
Mewujudkan
terselenggaranya pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
yang responsif gender.
3.
Mewujudkan
terselenggaranya industri konstruksi yang kompetitif dan responsif gender.
4.
Mewujudkan
terselenggaranya penelitian dan pengembangan serta penerapan : IPTEK dan Norma,
Standar Pedoman dan Kriteria yang responsif gender.
Pembangunan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dan
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan infrastruktur yang responsive
gender sangat penting dan perlu dilaksanakan secara hati-hati, terencana, transparan
dan bertanggungjawab. Dengan demikian diharapkan hasil pembangunan dapat
dirasakan secara adil dan setara kepada seluruh lapisan masyarakat yang terdiri
dari perempuan dan laki-laki. Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam pembangunan nasional, mengamanahkan bagi semua Kementerian dan
lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan
pengarusutamaan gender pada saat menyusun kebijakan, program dan kegiatan
masing-masing bidang pembangunan, termasuk pembangunan di bidang infratrusktur.
1.2
PUG DITJEN PENYEDIAAN
PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR
Pada tahun 2016,
Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan telah
melakukan kegiatan “Penyusunan Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang
Responsif Gender”.
Kegiatan lainnya berupa Penyusunan
Strategi Anggaran yang Responsif Gender melalui Perencanaan Penganggaran
Responsif Gender (PPRG) untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, partisipasi,
kontrol dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan antara perempuan dan
laki-laki yang selama ini masih ada, akibat dari konstruksi sosial dan budaya
dengan tujuan mewujudkan anggaran yang berkeadilan. Dalam kegiatan ini
dilakukan penyusunan Gender Analisis Pathway (GAP) dan Gender Budget
Statement (GBS) Ditjen Penyediaan Perumahan Tahun 2016 dan 2017.
Maksud kegiatan
Penyusunan Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang Responsif Gender
adalah sebagai pedoman perencanaan penyediaan perumahan dalam rangka
pengarusutamaan gender yang memperhatikan kesetaraan dan keadilan hak
laki-laki, perempuan, manula, kelompok penyandang disabilitas, dan anak-anak.
Tujuan utama kegiatan ini adalah merumuskan dan
menyusun Pedoman Perencanaan Penyediaan Perumahan yang responsif gender.
Adapun produk yang
dihasilkan dari kegiatan ini adalah laporan Pedoman Perencanaan Penyediaan
Perumahan yang Responsif Gender untuk memberikan acuan bagi kegiatan
perencanaan teknis pembangunan perumahan dan lingkungannya yang aksesibel bagi
semua orang yang meliputi:
§ Desain teknis fasilitas rumah tapak (mengatur komponen-komponen terkait
kebutuhan ruang, pintu, ram, tangga, toilet, kamar mandi, wastafel, bak cuci
piring, perlengkapan dan peralatan kontrol serta perabotan);
§ Desain teknis rumah susun (mengatur komponen-komponen terkait kebutuhan
ruang, pintu, ram, tangga, lift, toilet, kamar mandi, wastafel, bak cuci
piring, perlengkapan dan peralatan kontrol serta perabotan); dan
§ Desain teknis fasilitas lingkungan perumahan (menatur komponen-komponen
terkait fasilitas ruang bersama, jalur pedestrian, jalur pemandu serta rambu
dan marka baik untuk fasilitas lingkungan rumah tapak maupun fasilitas
lingkungan rumah susun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar