tegak bahasa tegak bangsa
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. Demikian bunyi suratan UUD NRI 1945.
Budaya santun, muncul lansung marak di periode petugas binaan partai politik, bersertifikat dan berkebutuhan khusus 2014-2019 dan juga 2019-2024. Berawal dari mulanya biasa-biasa saja. Modal rekam jejak, Polri mampu merakit, mengoplos produk hukum SE Kapolri Nomor : SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Lanjut dengan olok-olok politik selaku literasi. Literasi anarkis dikuasai dan atau dipelihara oleh negara. Negara memajukan secara bebas aktif kebahasaan nasional, kebahasaan negara Indonesia bersama laju peradaban global dengan menjamin kebebasan penduduk, rakyat, masyarakat, warga negara pada saat mempraktékkan, mempopulerkan jati dirinya melalui berbahasa dengan baik, benar, bagus, betul.
Terjadilah toleransi gaya radikal vs
aksi radimir. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar