melakukan perbuatan tercela, kata ahlinya dan atau pengalaman ybs
Barangsiapa karena tingkah laku, tindak-tanduk yang dikemudian hari ternyata pantas diduga, layak disangka merugikan negara. Tak jauh-jauh dari petugas negara, penyelenggara negara atau setingkat pejabat negara. Termasuk atau pengecualian aktor non-negara.
Sebutan korup, teror, makar, radikal, kejahatan politik atau sebutan pesanan. Lihat alasan pembenaran agar tampak cerdas. Masih ingatkah dengan gaya propaganda, aksi promosi, misi provokasi untuk menjaga wibawa negara. Roda perekonomian nasional digerakkan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip manusia ekonomi menjaga stabilitas komunikasi, koordinasi, kendali, komando di atas aksi relasi kuasa manusia politik.
Bahaya nyata, kasat mata, terukur berupa intervensi, invansi, investasi gelombang bebas covid-19.
Penjelasan tentang “bebas dari intervensi politik” tak dijelaskan dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Artinya, sudah rahasia umum. Sesuai pasal tak tertulis ‘tahu sama tahu’. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar