kamprét jokowi vs jakarta e-prix arab
Kisah lama, tersurat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 64 tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh Melalui Penataan Kampung.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2013 oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ttd Joko Widodo.
Pada tahun 2014, lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia tinggal di perkotaan. Angka tersebut akan meningkat terus dan berdasarkan proyeksi dari BPS (2013), diperkirakan jumlah penduduk Indonesia yang akan tinggal di perkotaan menjadi sekitar 60% pada akhir tahun 2020. Berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk, jumlah kota-kota sedang yang berjumlah jauh lebih banyak akan cenderung berkurang, dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang tinggal di kota-kota metropolitan dan kota besar.
Permukiman Kumuh adalah permukiman yang lidak layak huni yang disebabkan anlara lain karena ketidakteraturan bangunan. Tingkat kepadalan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memadai.
Rumah Dérét adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling sendiri.
Rumah Dérét dibangun dalam satu memanjang blok dan saling berhadapan, dengan jalan lingkungan (jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah) serta jaringan lainnya sebagai batas fisik, menjadi Kampung Dérét, atau Kampung Dérét Vertikal.
. . . . . . .
Konrak politik Anies Rasyid Baswedan selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akan berakhir 16 Oktober 2022. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar