Halaman

Senin, 09 Mei 2022

demokrasi merugi, sebesar-besar kemakmuran rakyat

demokrasi merugi, sebesar-besar kemakmuran rakyat

 Ayat UUD NRI 1945 yang fenomenal di zamannya. Bahan baku adu cepat-cermat-cerdas anak SMA atau derajat. Metode hafalan luar kepala. Salah jawab, kurang lengkap, keliru kata tidak ada sanksi akademis.

Ayat dimaksud adalah:

Pasal 33

(3)          Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tidak ada pihak merasa diingatkan dengan lomba yang mengungkit frasa “kekayaan alam”.

Pemerintah berjalan adem-ayem. Bagaimana wujud “kemakmuran rakyat”. Bisa bunyi jika pakai asas banding-sanding-tanding dengan  kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan.

Efek reformasi start 21 Mei 1998, terjadilah 4x Perubahan atau amandemen UUD NRI 1945.  Perubahan Ketiga (2001) menghadirkan antara lain pada ayat (1) Pasal 23:

Pasal 23

(1)          Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan  keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Manjur juga frasa “sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Terukur setelah IKN nusantara berfungsi. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar