demokrasi merugi, sebesar-besar kemakmuran rakyat
Ayat UUD NRI 1945 yang fenomenal di zamannya. Bahan baku adu cepat-cermat-cerdas anak SMA atau derajat. Metode hafalan luar kepala. Salah jawab, kurang lengkap, keliru kata tidak ada sanksi akademis.
Ayat dimaksud adalah:
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tidak ada pihak merasa diingatkan dengan lomba yang mengungkit frasa “kekayaan alam”.
Pemerintah berjalan adem-ayem. Bagaimana wujud “kemakmuran rakyat”. Bisa bunyi jika pakai asas banding-sanding-tanding dengan kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan.
Efek reformasi start 21 Mei 1998, terjadilah 4x Perubahan atau amandemen UUD NRI 1945. Perubahan Ketiga (2001) menghadirkan antara lain pada ayat (1) Pasal 23:
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Manjur juga frasa “sebebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Terukur setelah IKN nusantara berfungsi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar