kompléksitas rakyat berkerakyatan mewujudkan kedaulatan rakyat
Jelas tersurat di UUD NRI 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hasil Peubahan Keempat (2002). Pastilah, Perubahan Keempat tahun 2002 tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan rangkaian pembahasan dan kristalisasi pemikiran dari proses pembahasan sebelumnya.
Semakin dicermati pasal demi pasal UUD NRI 1945. Makna Pasal 1 ayat (2) entah kemana (sem)bunyinya. Tidak UU yang wajib menguraikan. Hak politik rakyat sudah diserahkan ke wakil rakyat plus wakil daerah. Masuk ranah ‘penduduk’. Kemanfaatan NIK pada e-KTP tak terkira. Bahas ‘warga negara’, bisa berlama-lama. Kalau sudah masuk adab bernegara. Ikuti saja.
Rakyat bagian dari adab, adat, asas bermasyarakat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar